Bejad! Ayah di Cianjur Cabuli Gadisnya Sendiri Yang Masih Berusia 13 Tahun

Atas perbuatannya, ayah cabul di Cianjur itu terancam di hukum maksimal 15 tahun penjara.

Andi Ahmad S
Jum'at, 21 Mei 2021 | 18:00 WIB
Bejad! Ayah di Cianjur Cabuli Gadisnya Sendiri Yang Masih Berusia 13 Tahun
Ilustrasi pencabulan. di Cianjur

SuaraBogor.id - Seorang ayah di Cianjur berinisial JNL (38) telah mencabuli gadisnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

Atas perbuatannya, ayah cabul di Cianjur itu terancam di hukum maksimal 15 tahun penjara.

Untuk diketahui, ayah cabul di Cianjur itu diketahui dari ibu kandungnya sendiri. Ternyata, keduanya sudah berpisah.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengungkapkan, kelakuan bejat sang ayah terhadap anak gadisnya dilakukan selama kurun waktu dua bulan, antara Januari hingga Februari 2021.

Baca Juga:Anggota Aliran Sesat di Cianjur, Kades: Mereka Membuat Surat Pernyataan

“Kami menangkap pelaku atas laporan dari keluarga mantan istri pelaku yang tak lain itu kandung korban,” terang Rifai dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Jumat (21/5/2021).

Berdasarkan keterangan tersangka, ungkap Rifai, aksi tindakan asusila ini dikakukan karena merasa kesepian setelah bercerai dengan istrinya yang merupakan ibu kandung korban.

"Katanya kesepian setelah bercerai, lalu pelaku tergoda dengan kemolekan tubuh korban, terutama saat selesai mandi,” terangnya.

Tersangka melakukan tindakan asusilanya saat anak gadisnya tertidur, bahkan dilakukan beberapa kali.

Karena tidak kuat dengan kelakuan ayahnya, korban melaporkan yang dialami ke ibu kandungnya.

Baca Juga:Anggota Aliran Sesat Rambut Merah di Cianjur Bertaubat: Ucapkan Syahadat

"Pada ibunya korban mengeluh sakit pada bagian intimnya, akibat perbuatan ayahnya,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, tegas Rifai, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jerat hukum pasal 81 (2) (3) dan atau pasal 82 (1) (2) Undang-undang RI nomor 17/2006 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI 23/2002 tentang perlindungan anak.

"Hukuman penjara maksimal 15 tahun, belum lagi ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini