SuaraBogor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tegur Bupati Bogor Ade Yasin. Tak hanya KPK, tim Supervisi (Korsup) Wilayah II juga turut menegur orang nomor wahid di Kabupaten Bogor.
Hal itu disebabkan menurunnya skor rata-rata Monitoring Centre for Prevention (MCP) Pemerintah Kabupaten Bogor di tahun 2020 sebanyak 14 poin ketimbang skor rata-rata MCP tahun 2019.
Dikemukakan dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pencegahan Korupsi Pemkab Bogor, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Bogor, Selasa, 25 Mei 2021.
“Skor rata-rata MCP Pemerintah Kabupaten Bogor pada tahun 2020 adalah 75 persen. Skor ini turun 14 poin dibandingkan skor rata-rata di tahun 2019 yang mencapai 89 persen. Kami minta Pemkab Bogor meningkatkan skor MCP di tahun 2021 ini. Targetnya, minimal naik 6 poin,” ujar Kepala Satuan Tugas (Satgas) Bidang Pencegahan Direktorat Korsup Wilayah II KPK Dwi Aprilia Linda, kepada wartawan, Selasa (25/5/2021).
Baca Juga:Kondisi Underpass Jalan Baru Bogor Memprihatinkan
Selain Bupati Bogor, hadir dalam pertemuan adalah Wakil Bupati, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sekretaris Daerah, Sekretaris Dewan, Kepala Kantor Pertanahan, dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bogor.
Dengan skor 75 persen tersebut, kata Linda, KPK memberikan catatan khusus terkait dua dari delapan area intervensi yang harus diperbaiki, yakni optimalisasi pajak daerah dan manajemen aset daerah.
Rincian untuk capaian seluruh area intervensi, yaitu perencanaan dan penganggaran Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 90 persen, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) 71,7 persen, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) 90 persen, peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) 84,9 persen, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) 74,8 persen, optimalisasi pajak daerah 47,3 persen, manajemen aset daerah 48,2 persen, dan pengelolaan keuangan desa 79,4 persen.
Sedangkan, terkait optimalisasi pajak daerah, tercatat capaian penerimaan 10 (sepuluh) jenis pajak Pemkab Bogor pada tahun 2021 hingga bulan April adalah 107,1 Miliar. Pencapaian ini baru sekitar 8,58 persen dari target tahun 2021, yakni sebesar Rp1,2 Triliun.
Kesepuluh jenis pajak tersebut terdiri atas pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, pajak PLN dan pajak PPJ non-PLN, mineral BLB, parkir, air tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Baca Juga:Fakta Baru OTT Sekdis DPKPP Kabupaten Bogor
Selain itu, jumlah tunggakan pajak di atas Rp1 Miliar yang masih tercatat di Pemkab Bogor hingga Maret 2021 adalah Rp108,5 Miliar. Realisasinya, sebut Linda, baru mencapai sekitar Rp16,8 Miliar. Masa tunggakan pajak diketahui berkisar antara tahun 1995 sampai 2020.
- 1
- 2