Disimak, Berikut Tata Cara Sholat Gerhana Bulan Total

Diketahui, Gerhana Bulan Total diprediksi akan berlangsung pada hari ini, Rabu (26/5/2021).

Andi Ahmad S
Rabu, 26 Mei 2021 | 08:10 WIB
Disimak, Berikut Tata Cara Sholat Gerhana Bulan Total
Gerhana bulan total. [Ist/BMKG]

SuaraBogor.id - Bagi anda yang belum mengetahui tata cara sholat Gerhana Bulan Total atau Super Blood Moon mungkin bisa disimak terlebih dahulu.

Diketahui, Gerhana Bulan Total diprediksi akan berlangsung pada hari ini, Rabu (26/5/2021).

Bahkan, Badan Meteorolig Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyatakan fenoma alam (Gerhana Bulan Total) bisa disaksikan di sejumlah wilayah di Indonesia.

Dalam fiqih Islam, ketika terjadi Super Blood Moon, maka sunah hukumnya melaksanakan sholat sunah gerhana.

Baca Juga:Langka! Gerhana Bulan Total Ini Tepat Saat Waisak, Terulang 190 Tahun Lagi

Nah, lantas muncul persoalan, apakah sholat sunah gerhana bulan secara sendirian (tidak berjamaah) dapat dilakukan seorang diri tanpa berjemaah?

Dilansir dari Ayojakarta.com -jaringan Suara.com, berikut ini penjelasannya terkait Sholat Gerhana Bulan Total. Menurut Imam Syihabuddin al-Nafrawi al Azhari al Maliki, dalam kitab al-Fawakih al-Dawani mengatakan, bahwa sholat sunah gerhana bulan tidak dikerjakan secara berjamaah— dilaksanakan secara sendirian (munfarid)—dan lebih istimewa dikerjakan di rumah.

Beliau berkata yang artinya tidak dianjurkan sholat gerhana bulan itu dilaksanakan secara berjamaah. Untuk itu, umat Islam hendaknya melaksanakan sholat gerhana bulan itu secara sendiri-sendiri.

Sholat gerhana bulan secara munfarid/ sendiri hukumya sunah, menurut pendapat yang muktamad . Di samping itu, melaksanakan sholat gerhana bulan di rumah itu lebih diutamakan.

Pada sisi lain, Habib Syekh Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim al- Kaff secara terperinci dalam kitab at-Taqrir as-Sadidah fil Masailil Mufidah, bahwa melaksanakan sholat sunah gerhana bulan sunah hukumnya.

Baca Juga:Buat Dulur Jatim, Ini Link Buat Melihat Gerhana Bulan Total Hari Ini

Dan bisa dilaksanakan secara munfarid/sendirian, dan hukumnya masih sunah. Habib Syekh Al-Kaff mengatakan di halaman 347; Artinya: Hukum sholat gerhana bulan itu sunah, meskipun dikerjakan secara sendiri, dan makruh hukumnya meninggalkan sholat gerhana bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak