SuaraBogor.id - Pegiat media sosial Eko Kuntadhi ikut menanggapi terkait 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Eko Kuntadhi mengatakan, bahwa 51 pegawai KPK layak dipecat karena mereka tidak lolos Tes Wawasan kebangsaan. Sebab, hal itu menjadi dasar untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut Eko Kuntadhi, alasan dirinya setuju pegawai KPK tak lolos TWK dipecat karena sudah terbukti, bahwa 51 pegawai KPK tidak ada kecintaan pada bangsa.
“Jadi ketika mereka tidak lulus tes PNS dan kemudian ketika sudah ada Verivikasi kedua Dan kemudian tidak lolos juga secara undang undang ya harus dipecat mereka,” ucap Eko Kunthadi dilansir dari Hops.id -jaringan Suara.com, Kamis (27/5/2021).
Baca Juga:Tim Kuasa Hukum WP KPK Kembali Datangi Komnas HAM Hari Ini, Lapor Lagi?
Dijelaskan, jika negara tidak bisa mempertahankan 51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK ASN untuk dipertahankan karena tidak sesuai dengan aturan yang justru bisa berdampak melawan pada Undang-Undang KPK.
Seluruh pegawai KPK yang tak lulus TWK tersebut sudah bukan lagi karyawan KPK statusnya. Sehingga sudah seharusnya dilakukan pemecatan pada pegawai yang tidak lulus tersebut.
“Karena mereka sudah bukan lagi karyawan KPK karena kalau mereka tetap di KPK melanggar undang undang,” ujarnya.
Dengan demikian jelas menurut Eko, jika tes wawasan kebangsaan tersebut menerangkan pada akhirnya 51 pegawai KPK memang tidak layak untuk dipertahankan.
“Kalau yang 51 itu ya memang secara substansif Wawasan kebangsaannya dipertanyakan Jadi masa kita menggaji orang negara menggaji orang kemudian Wawasan kebangsaannya kecintaan pada bangsa tidak ada, tidak lolos tes kemudian ya wajar sesuai dengan undang undang,” paparnya.
Baca Juga:Eks Penyidik KPK Kasus Harun Masiku: TWK Bentuk Penghinaan ke Saya dan Keluarga
Eko menerangkan bahwa Undang-undang KPK yang baru memang mengamanatkan bahwa pegawai KPK harus menjadi bagian dari ASN.
- 1
- 2