SuaraBogor.id - Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur sudah mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) mengenai kasus parkir gate di Dishub Kabupaten Cianjur, namun belum bisa dibuka ke umum karena akan dilaporkan kepada Bupati dan Wabup.
Informasi yang diterima Ayobandung.com, ada dua hal yang dipermasalahkan dalam LHP parkir gate Cianjur, yakni ditemukannya keterlambatan pembayaran pajak retribusi parkir, terhitung Januari hingga Maret 2021 di empat titik jalan umum dan khusus.
Keempat titik tersebut di antaranya, parkir jalan umum di ruas jalan Dewi Sartika atau pusat kuliner Sinar; Jalan HOS Cokroaminoto atau Jalan Raya, Pasar Muka dan Pasar Cikalongkulon.
Sedangkan yang kedua, dalam LHP tersebut, disebutkan merekomendasikan kepada Bupati Cianjur Herman Suherman untuk memberikan sanksi kepada pejabat Dishub Cianjur yang terkait kasus parkir gate.
Baca Juga:Brak!! Nenek-nenek Cianjur Ditabrak Kereta Api Siliwangi di Kampung Sabandar Kidul
Inspektur Daerah Kabupaten Cianjur, Arif Purnawan membenarkan kalau LHP sudah selesai, namun tidak bisa membuka semua isi dalam laporannya.
Namun, mengenai adanya dugaan keterlambatan pembayaran pajak retribusi parkir dan rekomendasi untuk memberikan sanksi, Arif membenarkan.
“Memang benar tim yang memeriksa masalah parkir sudah membuat LHP, secara umum membenarkan adanya dugaan keterlambatan pembayaran pajak retribusi parkir dan rekomendasi memberikan sanksi kepada pejabat yang terlibat,” terangnya.
Mengenai nilai pajak retribusi parkir yang terlambat dibayarkan, Arif yang juga sebagai Plt Kepala Bappeda Cianjur menolak untuk menjawab, begitupun saksi yang diberikan.
“Nanti ya jumlahnya, kalau masalah sanksi, bisa sanksi ringan, senang hingga berat,” pungkasnya.
Baca Juga:Bersihkan Saluran Tersumbat, Pria di Cianjur Tewas Kesetrum Listrik