Organisasi Pentagon Cianjur Terancam Dibubarkan, Ini Penyebabnya

Namun, kini Organisasi Pentagon tersebut menghilang usai mengirimkan karangan bunga pada saat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur, Herman Suherman dan TB Mulyana.

Andi Ahmad S
Minggu, 06 Juni 2021 | 08:35 WIB
Organisasi Pentagon Cianjur Terancam Dibubarkan, Ini Penyebabnya
Karangan bunga yang berisi ucapan selamat atas dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Cianjur dari Pentagon. [HR Online]

SuaraBogor.id - Organisasi Pentagon Cianjur terancam dibubarkan. Organisasi itu diketahui didirikan oleh salah seorang politisi di Cianjur, Jawa Barat.

Namun, kini Organisasi Pentagon tersebut menghilang usai mengirimkan karangan bunga pada saat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur, Herman Suherman dan TB Mulyana.

Disitat dari CianjurToday -jaringan Suara.com, Organisasi Pentagon ini diketuai oleh Wakil Ketua DPRD Cianjur, Abdul Azis Sefudin.

Namun hingga kini, Azis belum mau merespon upaya Cianjur Today untuk meminta penjelasan terkait organisasi Pentagon. Bahkan, Azis terkesan selalu menghindar dan ‘kabur-kaburan’. Mulai dari pesan WhatsApp yang tak direspon hingga sulitnya untuk ditemui.

Baca Juga:Mobil Rombongan Pengantin Hendak ke Cianjur Kecelakaan di Cikembang Sukabumi

Meskipun demikian, sejumlah mobil terpantau dan berhasil ditangkap kamera tim wartrawan masih menggunakan stiker organisasi Pentagon di kaca belakang kendaraan mereka. Kuat dugaan, pemilik kendaraan berstiker tersebut merupakan anggota dari Organisasi Pentagon.

Organisasi Pentagon yang disebut-sebut merupakan organisasi yang mengorganisir para ASN yang ada di lingkungan Pemkab Cianjur ini, terus membuat publik bertanya-tanya dan berasumsi

Salah satu akun instagram yang mengomentari unggahan CianjurToday -jaringan Suara.com soal Pentagon, @iiel_88 menyebut, Pentagon diduga memiliki anggota yang diproyeksikan memegang jabatan tertentu di pemerintahan.

“Pentagon ini konon katanya anggotanya adalah oleh-oleh yang bakal diproyeksikan pada jabatan tertentu di dinas-dinas yang ada di Pemda Cianjur. Satu orang satu dinas anggota dari pentagon ini dan tugasnya sebagai spy (mata-mata) pergerakan kadis dan menjaga kavlingan proyek ‘king’nya yang sudah dipentaan (dimintai) di dinas-dinas,” tulis dia, dikutip pada Sabtu (5/6/2021).

Apabila hal ini terbukti, maka Organisasi Pentagon telah melanggar Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1993 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Sangat jelas diamanatkan bahwa ASN tidak boleh bermain-main dalam organisasi politik.

Baca Juga:Panik Cianjur Gempa, Orang-orang di RSUD Cianjur Berhamburan

Dalam Pasal 3 Ayat 2 tertulis “Dalam kedudukan dan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pegawai Negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.”

Sementara, dalam pasal 3 tertulis “Untuk menjamin netralitas Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.”

Sebelumnya, Kepala BKPPD Kabupaten Cianjur, Budhi Rahayu Toyib menegaskan, bahwa seluruh ASN tidak boleh mengikuti organisasi atau partai politik. Karena ancamannya adalah pemecatan.

“Dilarang, tidak boleh ada ASN yang ikut organisasi atau partai politik. Sanksinya adalah diberhentikan,” tegas Budhi, Selasa (25/5/2021).

Budhi mengungkapkan, hingga saat ini memang belum ada temuan ASN yang kedapatan menjadi anggota atau pengurus oraganisasi dan partai politik di Cianjur. Namun, masyarakat bisa melaporkannya ke BKPPD Cianjur.

“Sampai sekarang memang belum ditemukan ada ASN yang terlibat politik. Tapi, apabila masyarakat ada yang menemukan, bisa melapor dan akan kami proses,” jelas dia.

Budhi menjelaskan, ASN tetap bisa bergabung dengan organisasi. Namun, organisasi yang tidak memiliki hubungan apapun dengan politik. Sehingga tetap menjaga netralitas ASN.

“Kalau organisasi non-politik masih diperbolehkan,” jelas dia.

Ketua Aliansi Cianjur People Movement (Cepot), Ahmad Anwar menyebutkan, bahwa organisasi Pentagon terlarang untuk diikuti para ASN. Pasalnya Pentagon sendiri dianggap telah melanggar Undang-undang Nomor 43, Tahun 1999.

Ahmad menyebutkan, seharusnya keberadaan Pentagon secara resmi dilarang oleh Pemkab Cianjur. Sebab, jika dibiarkan akan berdampak buruk terhadap jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Cianjur ini.

“Pemkab jangan pura-pura tidur melihat Pentagon. Bupati Cianjur harus bertindak tegas menyikapi dugaan pelanggaran yang melibatkan para ASN,” jelasnya.

Pentagon sendiri, berdasarkan penelusuran Cepot, disinyalir diketuai oleh seorang politisi dari Partai Nasdem. Hal itu diketahuinya dari akun Instagram bernama @pentagon_reborn.

“Dalam akun tersebut banyak memposting kegiatan salah satu legislator dari partai Nasdem. Sebetulnya kalau pemda tegas ini adalah sebuah indikasi pelanggaran,” tegas Ahmad.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini