SuaraBogor.id - Organisasi Pentagon Cianjur terancam dibubarkan. Organisasi itu diketahui didirikan oleh salah seorang politisi di Cianjur, Jawa Barat.
Namun, kini Organisasi Pentagon tersebut menghilang usai mengirimkan karangan bunga pada saat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur, Herman Suherman dan TB Mulyana.
Disitat dari CianjurToday -jaringan Suara.com, Organisasi Pentagon ini diketuai oleh Wakil Ketua DPRD Cianjur, Abdul Azis Sefudin.
Namun hingga kini, Azis belum mau merespon upaya Cianjur Today untuk meminta penjelasan terkait organisasi Pentagon. Bahkan, Azis terkesan selalu menghindar dan ‘kabur-kaburan’. Mulai dari pesan WhatsApp yang tak direspon hingga sulitnya untuk ditemui.
Baca Juga:Mobil Rombongan Pengantin Hendak ke Cianjur Kecelakaan di Cikembang Sukabumi
Meskipun demikian, sejumlah mobil terpantau dan berhasil ditangkap kamera tim wartrawan masih menggunakan stiker organisasi Pentagon di kaca belakang kendaraan mereka. Kuat dugaan, pemilik kendaraan berstiker tersebut merupakan anggota dari Organisasi Pentagon.
Organisasi Pentagon yang disebut-sebut merupakan organisasi yang mengorganisir para ASN yang ada di lingkungan Pemkab Cianjur ini, terus membuat publik bertanya-tanya dan berasumsi
Salah satu akun instagram yang mengomentari unggahan CianjurToday -jaringan Suara.com soal Pentagon, @iiel_88 menyebut, Pentagon diduga memiliki anggota yang diproyeksikan memegang jabatan tertentu di pemerintahan.
“Pentagon ini konon katanya anggotanya adalah oleh-oleh yang bakal diproyeksikan pada jabatan tertentu di dinas-dinas yang ada di Pemda Cianjur. Satu orang satu dinas anggota dari pentagon ini dan tugasnya sebagai spy (mata-mata) pergerakan kadis dan menjaga kavlingan proyek ‘king’nya yang sudah dipentaan (dimintai) di dinas-dinas,” tulis dia, dikutip pada Sabtu (5/6/2021).
Apabila hal ini terbukti, maka Organisasi Pentagon telah melanggar Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1993 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Sangat jelas diamanatkan bahwa ASN tidak boleh bermain-main dalam organisasi politik.
Baca Juga:Panik Cianjur Gempa, Orang-orang di RSUD Cianjur Berhamburan
Dalam Pasal 3 Ayat 2 tertulis “Dalam kedudukan dan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pegawai Negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.”