SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Cianjur memperbolehkan masyarakat untuk menggelar resepsi pernikahan. Namun, ada syarat gelar pesta pernikahan di Cianjur.
Wakil Bupati Cianjur TB Mulyana Syahrudin, mengatakan, setelah mendapatkan aspirasi dari masyarakat dan pelaku usaha wedding organizer (WO), akhirnya pesta pernikahan diperbolehkan di Cianjur dengan beberapa persyaratan.
“Saya bersama bupati melakukan kajian terhadap penyenggaraan pesta pernikahan, dengan segala pertimbangan akhirnya diputuskan dipersilahkan menggelar tapi dengan sejumlah persyaratan,” terang Tb Mulyana Syahrudin, disitat dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Selasa (15/6/2021).
Sejumlah persyaratan itu diantaranya, setiap WO maupun masyarakat yang hendak menggelar pesta pernikahan wajib mendapat izin sekaligus berkordinasi dengan Satgas Covid 19 tingkat kecamatan.
Baca Juga:Rencanakan Pembunuhan, Pelaku Pembunuh Bidan di Cianjur Terancam Hukuman Seumur Hidup
“Kalau tidak ada izin Satgas Covid-19 kecamatan, maka tidak diperbolehkan menggelar pesta pernikahan,” tegasnya.
Tb Mulyana Syahrudin yang biasa Mang Wabup menjelaskan, saat meminta izin dan kordinasi dengan Satgas Covid setempat, akan diberitahukan protokol kesehatan dan juga persyaratan lainnya.
“Selain izin, juga nanti akan diberitahukan sejumlah persyaratan yang harus dilaksanakan, di antranya tentang jumlah undangan dan tata cara mengatur kedatangan undangan,” katanya.
Bahkan, saat menggelar pesta pernikahan akan ada petugas dari Satgas Covid-19 untuk mengawasi secara langsung.
Baca Juga:Pengusaha Dapat Tax Amnesty Sembako Kena PPN, Hendra Malik: Pemerintah Pemalak Rakyat!