Wisatawan Asing Mengenal Puncak Cianjur Tempat Destinasi Seks? Ini Tanggapan Bupati

Saat ini warganet, dan masyarakat umum tengah diramaikan dengan perbincangan praktik kawin kontrak yang sering dilakukan turis Asing asal Timur Tengah.

Andi Ahmad S
Minggu, 20 Juni 2021 | 07:36 WIB
Wisatawan Asing Mengenal Puncak Cianjur Tempat Destinasi Seks? Ini Tanggapan Bupati
Bupati Cianjur Herman Suherman [Suarabogor.id/Fauzi Noviandi]

SuaraBogor.id - Turis asing khususnya wisatawan yang berasal dari sejumlah Negara Timur Tengah, mengenal wilayah Puncak, Cipanas Kabupaten Cianjur sebagai tempat destitasi wisata seks.

Saat ini warganet, dan masyarakat umum tengah diramaikan dengan perbincangan praktik kawin kontrak yang sering dilakukan turis Asing asal Timur Tengah.

"Semuanya juga sudah tahu, dan rata - rata wisatawan asing khususnya orang Timur Tengah mengenal Puncak - Cipanas untuk kawin kontrak," ucap AS (25) warga Kecamatan Pacet pada SuaraBogor.id, Sabtu (19/6/2021).

Sementara itu, Bupati Cianjur Herman Suherman, mengungkapkan, masih banyak tempat wisata lain di Cianjur, Taman Bunga destasi alam, seperti beberapa Curug, Situs Megalitikum Gunung Padang, dan Pandanwangi.

Baca Juga:Cianjur Dicap Turis Asing sebagai Destinasi Wisata Seks, Ini Kata Bupati Herman

"Jangan melihat Cianjur dari sisi negatifnya, masih banyak tempat - tempat wisata yang bagus di Cianjur," kata Herman pada wartawan di Kecamatan Pacet.

Dalam mengantisipasi praktik kawin kontrak Pemerintah Kabupaten Cianjur, telah membuat Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan kawin kontrak.

Bahkan dalam penandatangan Perbup tersebut sengaja dilakukan di Kawasan Wisata Kota Bunga, karena disekitar lokasi ini menjadi lokasi favorit bagi wisatawan asing yang terindikasi terjadi praktik kawin kontrak.

"Kini kita sudah mulai melakukan sosialisasi kepada masayarakat dan melibatkan pemerintah serta unsur lainya didalamnya. Kota Bunga ini sering dikunjungi wisatawan asing dari Timur Tengah, dan terindikasi di kawasan ini terjadi kawin kontrak," kata dia.

Sebelumnya, ia menjelaskan, Perbup tentang larangan kawin kontrak tersebut belum diatur terkait sanksi didalamnya. Namun disesuaikan dengan Perda dan Undangan - Undang berlaku.

Baca Juga:Cianjur Resmi Larang Kawin Kontrak, Berikut Sanksinya

"Terkait sanksi memang belum kita atur, namun bisa dikaitkan dengan Perda serta Perundang - undangan yang berlakuk seperti, trafficking, perlindungan anak dan tentang perkawinan," jelasnya.

Kontributor : Fauzi Noviandi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak