Mengerikan, Sehari Kasus Covid-19 di Depok Capai 653 Kasus

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok Mohammad Idris menuturkan, terjadi penambahan kasus harian sebanyak 653 kasus

Andi Ahmad S
Senin, 21 Juni 2021 | 20:15 WIB
Mengerikan, Sehari Kasus Covid-19 di Depok Capai 653 Kasus
Para pasien Covid-19 menunggu untuk dievakuasi ke RSDC Wisma Atlet di Puskesmas Lubang Buaya, Jakarta Timur, Jumat (18/6/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBogor.id - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok kembali memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Padahal, masa perpanjangan ketujuh PPKM di Depok baru berjalan lima hari, dari waktu dua minggu yang dijadwalkan berlangsung selama 15-28 Juni 2021.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok Mohammad Idris menuturkan, terjadi penambahan kasus harian sebanyak 653 kasus, sehingga total kasus aktif telah mencapai 4.241 kasus pada 20 Juni 2021. Bahkan per pukul 12.00 hari ini (21/6), kasus Covid-19 aktif di Depok sudah mencapai 4.964.

“Dengan kondisi tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok mengambil langkah Kebijakan Pengetatan PPKM di Kota Depok yang dimuat dalam Keputusan Wali Kota Depok nomor 443/249/Kpts//Dinkes/Huk/2021,” tulis Idris, Senin (21/6/2021).

Baca Juga:Warga Depok Positif COVID-19 Varian Delta

Menurut Keputusan ini, Pusat perbelanjaan, mall, supermarket, midi market dan minimarket hanya dapat beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas 30%.

Kemudian, taman, tempat wisata, wahana keluarga, tempat permainan anak, kolam renang, wahana ketangkasan, bioskop dan sejenisnya ditutup untuk sementara.

Tidak hanya itu, restoran, kafe, warung makan, pedagang kaki lima dan sejenisnya pun tidak diizinkan menyediakan layanan makan di tempat. Yang diizinkan, kata Idris, hanya take away atau dibawa pulang.

Sebelumnya, kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan masih diizinkan dengan batasan kapasistas 20 persen atau 30 orang untuk acara di dalam ruangan.

Namun dengan berlakunya pengetatan ini, seluruh ruang pertemuan harus ditutup dan kegiatan dialihkan secara daring. Baik itu ruang pemerintah, swasta maupun masyarakat.

Baca Juga:BOR di RS Jakarta Menipis, Pasien OTG COVID-19 Diminta Isolasi di Rumah

Menurut Idris, masa berlaku pengetatan ini mengikuti periode perpanjangan ketujuh masa PPKM yaitu tanggal 28 Juni 2021.

“Akan divaluasi kembali secara dinamis untuk kebijakan selanjutnya,” imbuh Wali Kota Depok ini.

Selain layanan pengaduan di tiap Puskesmas, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok juga telah menunjuk contact person di masing-masing kecamatan dari unsur Tim Pengawas Covid-19 Kecamatan.

Mewakili Pemkot, TNI, Polri, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Depok berharap agar seluruh warga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Kami, lanjut Idris, akan mengawasi dan menindak tegas tindak-tindak pelanggaran prokes.

“Langkah ini dilakukan sebagai wujud ikhtiar dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19 yang meningkat tajam saat ini,” pungkasnya.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini