Catat! 15 Poin Pengetatan PPKM Bogor, Wisata Boleh Beroperasi Sampai Pukul 17.00 WIB

Ada 15 poin pengetatan PPKM di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyambut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) RI Nomor 14 Tahun 2021.

Andi Ahmad S
Rabu, 23 Juni 2021 | 13:55 WIB
Catat! 15 Poin Pengetatan PPKM Bogor, Wisata Boleh Beroperasi Sampai Pukul 17.00 WIB
Ilustrasi sejumlah petugas menjaga pos penyekatan penerapan PPKM Mikro di Bogor. [Ist]

14. Perayaan hari besar nasional, hanya boleh dihadiri oleh 25 persen dari kapasitas tempat, dengan pengaturan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 jam.

15. Acara khitanan dan pernikahan juga mengalami perubahan, yang sebelumnya kapasitas orang paling banyak 30 persen dari kapasitas tempat penyelenggara, dengan maksimal jumlah orang paling banyak 150 orang dan tidak lebih dari 3 jam. Kini hanya boleh dihadiri 25 persen dari jumlah kapasitas tempat.

"Dengan maksimal jumlah orang yang datang paling banyak 150 orang. Disertai dengan pengaturan jadwal tamu undangan dan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 jam," tukasnya.

Baca Juga:Gadis Cantik Asal Pamijahan Bogor Hilang Misterius, Terakhir Sama Pacarnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak