14. Perayaan hari besar nasional, hanya boleh dihadiri oleh 25 persen dari kapasitas tempat, dengan pengaturan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 jam.
15. Acara khitanan dan pernikahan juga mengalami perubahan, yang sebelumnya kapasitas orang paling banyak 30 persen dari kapasitas tempat penyelenggara, dengan maksimal jumlah orang paling banyak 150 orang dan tidak lebih dari 3 jam. Kini hanya boleh dihadiri 25 persen dari jumlah kapasitas tempat.
"Dengan maksimal jumlah orang yang datang paling banyak 150 orang. Disertai dengan pengaturan jadwal tamu undangan dan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 jam," tukasnya.
Baca Juga:Gadis Cantik Asal Pamijahan Bogor Hilang Misterius, Terakhir Sama Pacarnya