SuaraBogor.id - Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar membantah pengakuan Lurah Pancoran Mas, Suganda, yang mengaku bahwa hajatan yang dilakukannya itu terbukti melanggar prokes.
Menurut Imran, Suganda tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) pada hajatan pernikahan putrinya yang berlangsung pada Sabtu (3/7/2021) di Depok.
Sebaliknya, Suganda terbukti melanggar aturan pelaksanaan resepsi pernikahan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
"Di media, yang bersangkutan (Suganda) mengaku taat prokes. Pengakuan ini tidak benar," ungkap Imran kepada wartawan, Rabu (7/7/2021).
Baca Juga:Datangi Stasiun KRL, Anies Cari Info dari Pekerja Non-esensial yang Masih Masuk Kantor
Berdasarkan Keputusan Walikota Depok Nomor 443/267/Kpts/Huk/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19, acara pernikahan hanya boleh dihadiri paling banyak 30 orang.
Penyelenggara pernikahan pun tidak diperbolehkan menyediakan hidangan untuk makan ditempat atau secara prasmanan. Makanan harus disediakan dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang.
Namun, Imran menyebutkan, pihaknya mendapati bahwa Suganda menggelar prasmanan. Dia juga terbukti menerima tamu lebih dari 30 orang.
"Dia mengundang 1500 orang, tapi yang datang 300 orang dan itu kita bubarkan," kata Imran.
Imran mengaku, pihak kepolisian sempat membubarkan hajatan di siang harinya. Namun Suganda justru melanjutkan acara sampai sore.
Baca Juga:Anies Sidak Sambil Marah-marah, Anggota DPR: Kalau Tidak Ada Perubahan Percuma!
"Ternyata sore dilanjut lagi. Jadi kami segel sekitar setengah 6 sore," imbuhnya.
Imran menegaskan, aturan tentang PPKM Darurat sudah jelas karena sudah disosialisasikan sebelum diberlakukan. Sehingga tidak mungkin yang bersangkutan tidak mengetahui aturan tersebut.
Terlebih, kata Dia, yang bersangkutan merupakan seorang pejabat pemerintah yang seyogianya paham aturan.
"Menurut keterangan yang bersangkutan, alasan tetap mengggelar resepsi karena undangan sudah terlanjur disebar. Alasan klasik saja," papar Imran.
Saat ini, Suganda telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pelanggaran protokol kesehatan.
Dia disangkakan pasal 14 UU 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 tahun penjara.
- 1
- 2