SuaraBogor.id - Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar membantah pengakuan Lurah Pancoran Mas, Suganda, yang mengaku bahwa hajatan yang dilakukannya itu terbukti melanggar prokes.
Menurut Imran, Suganda tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) pada hajatan pernikahan putrinya yang berlangsung pada Sabtu (3/7/2021) di Depok.
Sebaliknya, Suganda terbukti melanggar aturan pelaksanaan resepsi pernikahan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
"Di media, yang bersangkutan (Suganda) mengaku taat prokes. Pengakuan ini tidak benar," ungkap Imran kepada wartawan, Rabu (7/7/2021).
Baca Juga:Datangi Stasiun KRL, Anies Cari Info dari Pekerja Non-esensial yang Masih Masuk Kantor
Berdasarkan Keputusan Walikota Depok Nomor 443/267/Kpts/Huk/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19, acara pernikahan hanya boleh dihadiri paling banyak 30 orang.
Penyelenggara pernikahan pun tidak diperbolehkan menyediakan hidangan untuk makan ditempat atau secara prasmanan. Makanan harus disediakan dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang.
Namun, Imran menyebutkan, pihaknya mendapati bahwa Suganda menggelar prasmanan. Dia juga terbukti menerima tamu lebih dari 30 orang.
"Dia mengundang 1500 orang, tapi yang datang 300 orang dan itu kita bubarkan," kata Imran.
Imran mengaku, pihak kepolisian sempat membubarkan hajatan di siang harinya. Namun Suganda justru melanjutkan acara sampai sore.
Baca Juga:Anies Sidak Sambil Marah-marah, Anggota DPR: Kalau Tidak Ada Perubahan Percuma!
"Ternyata sore dilanjut lagi. Jadi kami segel sekitar setengah 6 sore," imbuhnya.
Imran menegaskan, aturan tentang PPKM Darurat sudah jelas karena sudah disosialisasikan sebelum diberlakukan. Sehingga tidak mungkin yang bersangkutan tidak mengetahui aturan tersebut.
Terlebih, kata Dia, yang bersangkutan merupakan seorang pejabat pemerintah yang seyogianya paham aturan.
"Menurut keterangan yang bersangkutan, alasan tetap mengggelar resepsi karena undangan sudah terlanjur disebar. Alasan klasik saja," papar Imran.
Saat ini, Suganda telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pelanggaran protokol kesehatan.
Dia disangkakan pasal 14 UU 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 tahun penjara.
Polres Depok telah memeriksa 4 orang saksi untuk mendalami perkara yang terjadi di Jalan Haji Syuair, Kecamatan Pancoran Mas ini.
Selain itu, Imran mengaku, pihaknya telah mengantongi barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman video ketika acara berlangsung.
"Karena ancaman tidak sampai 5 tahun, tersangka tidak kami tahan. Tapi proses penyidikan tetap lanjut," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Lurah Pancoran Mas Suganda mengaku hajatan pernikahan putri pertamanya tidak melanggar protokol kesehatan.
Menurutnya, aksi joget-joget yang viral di media sosial hanya tradisi adat untuk melepas kepulangan besannya.
"Yang menari hanya 20 orang. Seperti mau senam, mereka juga merentangkan tangan dulu untuk menjaga jarak ," kata Suganda.
Dia juga mengklaim, jumlah tamu undangan sudah dibatasi 30 orang sebagaimana ketentuan PPKM Darurat di Depok.
"Kami juga menyiapkan hand sanitizer, sarung tangan, masker, tempat cuci tangan, dan pengecekan suhu bagi tamu yang hadir," tegasnya.
Kontributor : Immawan Zulkarnain