Polres Depok telah memeriksa 4 orang saksi untuk mendalami perkara yang terjadi di Jalan Haji Syuair, Kecamatan Pancoran Mas ini.
Selain itu, Imran mengaku, pihaknya telah mengantongi barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman video ketika acara berlangsung.
"Karena ancaman tidak sampai 5 tahun, tersangka tidak kami tahan. Tapi proses penyidikan tetap lanjut," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Lurah Pancoran Mas Suganda mengaku hajatan pernikahan putri pertamanya tidak melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga:Datangi Stasiun KRL, Anies Cari Info dari Pekerja Non-esensial yang Masih Masuk Kantor
Menurutnya, aksi joget-joget yang viral di media sosial hanya tradisi adat untuk melepas kepulangan besannya.
"Yang menari hanya 20 orang. Seperti mau senam, mereka juga merentangkan tangan dulu untuk menjaga jarak ," kata Suganda.
Dia juga mengklaim, jumlah tamu undangan sudah dibatasi 30 orang sebagaimana ketentuan PPKM Darurat di Depok.
"Kami juga menyiapkan hand sanitizer, sarung tangan, masker, tempat cuci tangan, dan pengecekan suhu bagi tamu yang hadir," tegasnya.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Baca Juga:Anies Sidak Sambil Marah-marah, Anggota DPR: Kalau Tidak Ada Perubahan Percuma!