Imran menegaskan, aturan tentang PPKM Darurat sudah jelas karena sudah disosialisasikan sebelum diberlakukan. Sehingga tidak mungkin yang bersangkutan tidak mengetahui aturan tersebut.
Terlebih, kata Dia, yang bersangkutan merupakan seorang pejabat pemerintah yang seyogianya paham aturan.
"Menurut keterangan yang bersangkutan, alasan tetap mengggelar resepsi karena undangan sudah terlanjur disebar. Alasan klasik saja," papar Imran.
Saat ini, Suganda telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pelanggaran protokol kesehatan.
Baca Juga:Datangi Stasiun KRL, Anies Cari Info dari Pekerja Non-esensial yang Masih Masuk Kantor
Dia disangkakan pasal 14 UU 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 tahun penjara.
Polres Depok telah memeriksa 4 orang saksi untuk mendalami perkara yang terjadi di Jalan Haji Syuair, Kecamatan Pancoran Mas ini.
Selain itu, Imran mengaku, pihaknya telah mengantongi barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman video ketika acara berlangsung.
"Karena ancaman tidak sampai 5 tahun, tersangka tidak kami tahan. Tapi proses penyidikan tetap lanjut," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Lurah Pancoran Mas Suganda mengaku hajatan pernikahan putri pertamanya tidak melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga:Anies Sidak Sambil Marah-marah, Anggota DPR: Kalau Tidak Ada Perubahan Percuma!
Menurutnya, aksi joget-joget yang viral di media sosial hanya tradisi adat untuk melepas kepulangan besannya.