Lurah Pancoran Mas Depok Dipecat karena Nekat Gelar Hajatan di Hari Pertama PPKM Darurat

SK pembebasan tugas ini diterbitkan tanggal 8 Juli 2021.

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 11 Juli 2021 | 12:28 WIB
Lurah Pancoran Mas Depok Dipecat karena Nekat Gelar Hajatan di Hari Pertama PPKM Darurat
Lurah Pancoran Mas Depok, Suganda [Suarabogor.id/Immawan]

SuaraBogor.id - Lurah Pancoran Mas Depok dipecat. Suganda dipecat karena gelar hajatan di hari pertama PPKM darurat Jawa-bali.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan dari Jabatan atas nama Saudara Suganda.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Depok, Supian Suri menuturkan, pembebasan tugas ini merupakan sanksi dari Pemerintah Kota (Pemot) Depok terhadap Suganda.

"Karena yang bersangkutan diduga telah melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat saat menggelar resepsi pernikahan di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran, beberapa waktu lalu," paparnya.

Baca Juga:Mulai Besok, Pekerja di Batam Wajib Bawa Name Tag Serta Surat Vaksin ke Kantor

Menurut Supian, SK pembebasan tugas ini diterbitkan tanggal 8 Juli 2021.

"SK tersebut sudah diterima langsung oleh yang bersangkutan," imbuhnya.

Supian menjelaskan, keputusan pembebasan tugas untuk Suganda sudah melalui prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Prosedurnya, kata Dia, dimulai dari permintaan keterangan oleh BKPSDM dan dilanjutkan dengan pemeriksaan khusus oleh tim Pemeriksaan Khusus (Riksus), yang diketuai oleh Inspektur Pembantu Wilayah II.

Lalu, hasil pemeriksaan khusus dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditandatangani oleh Inspektur Kota Depok, Firmanudin, SE, Ak.

Baca Juga:Revisi Aturan PPKM Darurat, Masjid Tak Jadi Ditutup

Kemudian, Inspektur merekomendasikan jenis hukuman yang akan diberikan dengan mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.

"Rekomendasi dari inspektur ditindaklanjuti oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dengan menetapkan hukuman disiplin melalui SK," jelasnya.

Setelah dibebaskan dari tugasnya sebagai Lurah, Suganda akan ditempatkan sebagai pelaksana di BKPSDM.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Walikota telah menunjuk Syaiful Hidayat, Sekretaris Kecamatan Pancoran Mas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Pancoran Mas.

"Penunjukan tersebut ditetapkan melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 824.4/3685/BKPSDM tanggal 9 Juli 2021," pungkasnya.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak