Hari Pertama Aturan STRP di Stasiun, Penumpang: Pemerintah Tidak Peduli Rakyat Kecil

Pantauan SuaraBogor.id penerapan aturan ini terlihat diterapkan di Stasiun Depok, Jalan Stasiun Depok Lama, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Andi Ahmad S
Senin, 12 Juli 2021 | 11:51 WIB
Hari Pertama Aturan STRP di Stasiun, Penumpang: Pemerintah Tidak Peduli Rakyat Kecil
Petugas memeriksa Surat Tugas calon penumpang kereta api di Stasiun Depok, Senin (12/7/2021). [Suarabogor.id/Immawan]

SuaraBogor.id - PT KAI Commuter mewajibkan calon penumpang kereta api menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sejak Senin (12/7/2021).

Pantauan SuaraBogor.id penerapan aturan ini terlihat diterapkan di Stasiun Depok, Jalan Stasiun Depok Lama, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Salah satu petugas yang memeriksa berkas penumpang di Stasiun Depok, Nur menyebutkan, belum banyak calon penumpang yang membawa STRP di hari pertama penerapan aturan ini.

Namun, Ia tidak dapat memastikan berapa jumlah pasti calon penumpang yang membawa STRP.

Baca Juga:Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi Selama PPKM Darurat

"Sudah adasi, tapi baru beberapa. Masih jauh lebih banyak calon penumpang yang menunjukkan Surat Tugas," paparnya.

Di Stasiun Depok, petugas melakukan penyekatan di pintu masuk stasiun untuk memeriksa kelengkapan syarat bepergian para calon penumpang.

Syarat bepergian terdiri dari STRP atau Surat Tugas dari tempat kerja atau Surat Keterangan dari pemerintah setempat dan kartu tanda pengenal.

Penumpang yang diizinkan naik kereta pun hanya yang bekerja di sektor kritikal dan esensial.

"Persyaratan ini sesuai ketentuan dari pemerintah pusat. Kami hanya melaksanakan," ungkap Nur, sambil menunjuk spanduk informasi syarat bepergian yang dipajang pihak stasiun.

Baca Juga:STRP: Arti, Cara Buat, Lengkap Syarat Pengajuan STRP Jakarta

Melalui penyekatan, petugas memeriksa satu per satu surat yang dibawa calon penumpang.

Pemeriksaan dilakukan dengan memeriksa sektor bisnis tempat kerja calon penumpang.

Lalu membandingkan surat yang ditunjukkan calon penumpang dengan tanda pengenal untuk memastikan kesesuaian identitasnya.

Setelah surat dan identitas penumpang dipastikan valid, petugas membubuhkan stempel di STRP, Surat Tugas atau Surat Keterangan.

"Kalau suratnya sudah distempel, besol-besok calon penumpang itu tinggal menunjukkan surat berstempel," kata Nur.

Salah satu penumpang yang tidak lolos penyekatan, S, mengaku dirugikan dengan pemberlakuan aturan ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini