SuaraBogor.id - PT KAI Commuter mewajibkan calon penumpang kereta api menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sejak Senin (12/7/2021).
Pantauan SuaraBogor.id penerapan aturan ini terlihat diterapkan di Stasiun Depok, Jalan Stasiun Depok Lama, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Salah satu petugas yang memeriksa berkas penumpang di Stasiun Depok, Nur menyebutkan, belum banyak calon penumpang yang membawa STRP di hari pertama penerapan aturan ini.
Namun, Ia tidak dapat memastikan berapa jumlah pasti calon penumpang yang membawa STRP.
Baca Juga:Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi Selama PPKM Darurat
"Sudah adasi, tapi baru beberapa. Masih jauh lebih banyak calon penumpang yang menunjukkan Surat Tugas," paparnya.
Di Stasiun Depok, petugas melakukan penyekatan di pintu masuk stasiun untuk memeriksa kelengkapan syarat bepergian para calon penumpang.
Syarat bepergian terdiri dari STRP atau Surat Tugas dari tempat kerja atau Surat Keterangan dari pemerintah setempat dan kartu tanda pengenal.
Penumpang yang diizinkan naik kereta pun hanya yang bekerja di sektor kritikal dan esensial.
"Persyaratan ini sesuai ketentuan dari pemerintah pusat. Kami hanya melaksanakan," ungkap Nur, sambil menunjuk spanduk informasi syarat bepergian yang dipajang pihak stasiun.
Baca Juga:STRP: Arti, Cara Buat, Lengkap Syarat Pengajuan STRP Jakarta
Melalui penyekatan, petugas memeriksa satu per satu surat yang dibawa calon penumpang.