"Modus pembunuhannya, pelaku mengajak korban berhubungan badan. Saat mau bergubungan, pelaku langsung menggorok leher istrinya," papar Imran.
Setelah membunuh, A membuang barang-barang milik korban dan pergi ke rumah orang tuanya di daerah Kelurahan Mampang, Pancoranas, Depok.
Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tas selempang, dompet dan karpet.Sementara cutter yang dijadikan senjata pembunuhan belum ditemukan.
"Pelaku disangkakan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman paling lama 15 tahun," pungkasnya.
Baca Juga:Hari Pertama Aturan STRP di Stasiun, Penumpang: Pemerintah Tidak Peduli Rakyat Kecil
Diberitakan sebelumnya, RK ditemukan bersimbah darah oleh warga dalam sebuah kontrakan di Jalan Pule, RT 2/RW 5, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok pada Jumat (9/7/2021) pagi.
RK menerima luka akibat benda tajam di lehernya. Dia meninggal tanpa busana, sebelum sempat menerima penanganan medis dari RS Fatmawati.
Kontributor : Immawan Zulkarnain