Tolong Disimak Baik-Baik, Jadwal Vaksin di Kabupaten Bogor Berikut Syaratnya

Bupati Bogor Ade Yasin membeberkan persyaratan yang perlu dipenuhi warganya agar bisa divaksinasi Covid-19 gratis.

Andi Ahmad S
Selasa, 13 Juli 2021 | 17:43 WIB
Tolong Disimak Baik-Baik, Jadwal Vaksin di Kabupaten Bogor Berikut Syaratnya
Ilustrasi Vaksinasi di Bogor (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraBogor.id - Bagi masyarakat yang belum divaksin Covid-19 agar menyimak baik-baik, jadwal vaksinasi di Kabupaten Bogor berikut dengan syarat dan ketentuannya.

Bupati Bogor Ade Yasin membeberkan persyaratan yang perlu dipenuhi warganya agar bisa divaksinasi Covid-19 gratis. Salah satunya, wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Kabupaten Bogor.

Ade Yasin menyebutkan, bahwa kini vaksinasi tak hanya digelar di rumah sakit dan puskesmas. Warga yang berusia 18 tahun ke atas sudah bisa mengakses layanan vaksinasi gratis di seluruh kecamatan di Kabupaten Bogor.

“Target kami minimal 60 persen. Kalau sudah 60 persen masyarakat Kabupaten Bogor divaksinasi, nanti gak akan ada lagi polisi jaga-jaga di jalan, makanya ikut vaksin,” imbuh Ade di Cibinong, disitat dari Bogordaily.net -jaringan Suara.com, Selasa (13/7/2021).

Baca Juga:Bukan dari Hibah, Menkes Ungkap Asal Vaksin Sinopharm Berbayar Untuk Individu

Pelaksanaan vaksinasi massal ini diselenggarakan oleh Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan secara rutin, setiap hari Senin dan Rabu selama bulan Juli. Adapun pendaftaran pelayanan vaksinasi dibuka mulai pukul 07.30 WIB dan ditutup pukul 14.00 WIB.

Untuk petugas vaksinasi, sambung Ade Yasin, melibatkan guru SD atau SMP sebanyak 30 orang, serta staf kecamatan sebanyak 10 orang sebagai petugas registrasi atau administrasi.

“Adapun tenaga vaksinator berasal dari 101 puskesmas yang ada di wilayah kecamatan masing-masing dan untuk petugas keamanan, terdiri dari unsur Polsek, Koramil, Satpol PP Kecamatan serta Linmas,” ujarnya.

Ade Yasin yang juga sebagai ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten ini menargetkan sasaran vaksinasi minimal 2.000 orang per-kegiatan dan diprioritaskan bagi penduduk ber-KTP Kabupaten Bogor atau berdomisili di Kabupaten Bogor.

Baca Juga:BPOM: Izin Darurat Vaksin Pfizer Segera Keluar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini