Dalam situasi itu, Ranni bersama timnya harus melakukan upaya persuasif, memberikan edukasi dan menjelaskan risiko bila jenazah diurus tanpa protokol kesehatan. Beruntungnya ada ketentuan antara Tim Satgas dengan pihak keluarga. Ahli waris tidak dapat menuntut Ranni dan timnya bila terjadi sesuatu hal yang tak dinginkan pada kemudian hari. Dalam arti ada perjanjian hitam di atas putih bermaterai.
Hal itu berlaku kepada ahli waris yang menerima jenazah keluarganya ditangani dengan protokol kesehatan maupun yang menolak.
“Bagi yang menerima tinggal ceklis tanda menerima di kolom perjanjian. Bagi yang menolak juga tinggal ceklis menolak. Tapi segala risikonya menjadi tanggung jawab mereka,” kata dia.

“Yang penting kami sudah memberikan penjelasan, penolakan juga tidak bisa dilakukan dengan mudah, karena prosedurnya banyak dan ribet,” imbuh Ranni.
Baca Juga:Cerita Bu Guru Terjun Urusi Jenazah Covid: Tegang di Hari Pertama hingga Ingat Mati
Mengemban tugas sebagai relawan menuntut Ranni harus bisa membagi waktu dengan profesi utamanya sebagai seorang guru.
“Jadikan saya hanya sebagai relawan, profesi utama sebagai guru tetap saya jalankan,” ujarnya.
Beruntung, karena proses belajar mengajar tatap muka secara langsung ditiadakan, membuatnya memiliki banyak waktu.
Sejak pembelajaran dilakukan secara daring, durasi proses mengajar menjadi lebih singkat, sehingga sisa waktu dimanfaatkan Ranni untuk bertugas sebagai relawan.
“Biasakan mengajar sampai pukul tiga, tapi sekarang hanya sampai jam 12. Jadi kami guru-guru pulang lebih awal,” kata dia.
Baca Juga:Terbelit Utang, Pemuda Asal Gunungkidul Nekat Mencuri di 9 Tempat Berbeda
Lantaran khawatir ditolak keluarga besarnya, Ranni sempat merahasiakan pekerjaannya sebagai relawan pemulasaraaan jenazah Covid-19. Dia pun mengaku tidak memberitahukan pada orang tuanya saat mendaftarkan diri sebagai relawan. Namun, pada akhirnya, Ranni akhirnya berterus terang kepada keluarganya dan diingatkan soal risikonya.