SuaraBogor.id - Cara transgender bikin e-KTP di Depok. Sebab Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Jawa Barat, memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan layanan kesetaraan termasuk memfasilitasi kelompok rentan memperoleh hak dokumen kependudukan termasuk kepada kelompok transgender.
Setiap warga negara Indonesia (WNI) berhak mendapat pelayanan publik yang setara dan non-diskriminatif.
Begitu pula pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Kota Depok.
"Pelayanan Adminduk kepada kaum rentan itu diamanatkan Permendagri Nomor 96 Tahun 2018. Maka itu, transgender, komunitas adat terpencil, serta kaum difabel. Semuanya harus dilayani setara atau non-diskriminatif," kata Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widyatti dalam keterangannya, Selasa.
Baca Juga:Disdukcapil Depok Fasilitasi Transgender Bikin e-KTP: Semuanya Harus Dilayani Setara
Menurut dia, data diri yang tercantum dalam dokumen kependudukan disesuaikan dengan identitas asli yang bersangkutan.
Kendati begitu, terkait kolom jenis kelamin, juga sesuai aturan yang berlaku, hanya ada dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan.
"Kami mematuhi hukum yang berlaku, tidak ada jenis kelamin transgender. Nama juga harus nama asli. Sampai ada keputusan dari pengadilan terkait perubahan jenis kelamin maupun namanya," tutur-nya.
Dikatakannya, dengan memiliki dokumen kependudukan, kelompok rentan seperti transpuan bisa mendapatkan pelayanan publik seperti jaminan kesehatan, SIM, bantuan sosial, membuka rekening bank dan lain-lain.
Disdukcapil akan terus melakukan pelayanan membahagiakan bagi seluruh masyarakat.
Baca Juga:PPKM Level 4 Diperpanjang Sepekan, Pelaku Wisata Pantai Depok: Enggak Sekalian Setahun