SS Bunuh Teman Sendiri Saat Nongkrong di Megamendung Bogor

Diketahui, SS bunuh teman sendiri di Megamendung Bogor karena tidak terima perkataan korban yang menyinggung perasaannya

Andi Ahmad S
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 10:39 WIB
SS Bunuh Teman Sendiri Saat Nongkrong di Megamendung Bogor
Ilustrasi pembunuhan [KabarPapua.co]

SuaraBogor.id - Polisi berhasil meringkus SS yang merupakan pelaku pembunuhan. SS (32) bunuh teman sendiri saat nongkrong di wilayah Megamendung, Kabupaten Bogor.

Diketahui, SS bunuh teman sendiri di Megamendung Bogor karena tidak terima perkataan korban yang menyinggung perasaannya

"Korban dipukul, lalu kepalanya diinjak-injak, serta ditimpa dengan batu pada bagian wajahnya," ungkap Kapolsek Megamendung Iptu Tri Lesmana saat konferensi pers di halaman Mapolres, Cibinong, Bogor, disitat dari Antara, Jumat (13/8/2021).

Menurut dia pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu (4/8/2021) dini hari sekitar pukul 03.40 WIB di tempat tongkrongan keduanya di Kampung Cibogo, Cipayung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Baca Juga:Jokowi Guyur Greysia-Apryiani Bonus Rp5,5 M: Apa Perlu Saya Sebut, Tapi Gak Apa-apa Ya

Saat itu, SS dan MS yang dalam kondisi mabuk sempat cekcok, hingga akhirnya penganiayaan terjadi. Berdasarkan keterangan SS, dirinya tak terima lantaran dianggap "anak kemarin sore" oleh MS.

Lesmana menyebutkan bahwa adik SS sempat menelepon orang tuanya untuk menenangkan SS, tetapi belum tiba ayah SS di lokasi, MS sudah terlebih dahulu meninggal dunia.

"Melihat korban tak sadarkan diri, pelaku lalu kabur ke Cipanas, Cianjur. Tapi tidak sampai 24 jam kami berhasil tangkap pelaku,” kata Lesmana.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP) berupa satu buah batu, satu karton dengan bercak darah, dua botol miras, satu buah pecahan kaca, satu celana jeans, satu kaos warna hitam, satu sweater hitam, satu rompi hitam, satu pasang sepatu.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 tentang Pembunuhan atau Penganiayaan Berat hingga mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:14 Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek, 13 Agustus 2021

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini