SS Bunuh Teman Sendiri Saat Nongkrong di Megamendung Bogor

Diketahui, SS bunuh teman sendiri di Megamendung Bogor karena tidak terima perkataan korban yang menyinggung perasaannya

Andi Ahmad S
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 10:39 WIB
SS Bunuh Teman Sendiri Saat Nongkrong di Megamendung Bogor
Ilustrasi pembunuhan [KabarPapua.co]

SuaraBogor.id - Polisi berhasil meringkus SS yang merupakan pelaku pembunuhan. SS (32) bunuh teman sendiri saat nongkrong di wilayah Megamendung, Kabupaten Bogor.

Diketahui, SS bunuh teman sendiri di Megamendung Bogor karena tidak terima perkataan korban yang menyinggung perasaannya

"Korban dipukul, lalu kepalanya diinjak-injak, serta ditimpa dengan batu pada bagian wajahnya," ungkap Kapolsek Megamendung Iptu Tri Lesmana saat konferensi pers di halaman Mapolres, Cibinong, Bogor, disitat dari Antara, Jumat (13/8/2021).

Menurut dia pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu (4/8/2021) dini hari sekitar pukul 03.40 WIB di tempat tongkrongan keduanya di Kampung Cibogo, Cipayung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Baca Juga:Jokowi Guyur Greysia-Apryiani Bonus Rp5,5 M: Apa Perlu Saya Sebut, Tapi Gak Apa-apa Ya

Saat itu, SS dan MS yang dalam kondisi mabuk sempat cekcok, hingga akhirnya penganiayaan terjadi. Berdasarkan keterangan SS, dirinya tak terima lantaran dianggap "anak kemarin sore" oleh MS.

Lesmana menyebutkan bahwa adik SS sempat menelepon orang tuanya untuk menenangkan SS, tetapi belum tiba ayah SS di lokasi, MS sudah terlebih dahulu meninggal dunia.

"Melihat korban tak sadarkan diri, pelaku lalu kabur ke Cipanas, Cianjur. Tapi tidak sampai 24 jam kami berhasil tangkap pelaku,” kata Lesmana.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP) berupa satu buah batu, satu karton dengan bercak darah, dua botol miras, satu buah pecahan kaca, satu celana jeans, satu kaos warna hitam, satu sweater hitam, satu rompi hitam, satu pasang sepatu.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 tentang Pembunuhan atau Penganiayaan Berat hingga mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:14 Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek, 13 Agustus 2021

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak