Modus Jadi Pemulung, 2 Spesialis Pencurian Villa di Cianjur Dicomot Polisi

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, mengungkapkan, kedua pelaku pencurian dengan pemberatan bermodus jadi pemulung tersebut berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polsek Pacet.

Andi Ahmad S
Kamis, 19 Agustus 2021 | 11:26 WIB
Modus Jadi Pemulung, 2 Spesialis Pencurian Villa di Cianjur Dicomot Polisi
Ilustrasi pelaku pencurian di Cianjur [Dok Suara.com]

SuaraBogor.id - Modus jadi pemulung, dua pencuri spesialis pencurian villa dan rumah kosong di Desa Cibodas, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur diringkus polisi.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, mengungkapkan, kedua pelaku pencurian dengan pemberatan bermodus jadi pemulung tersebut berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polsek Pacet.

"Kedua pelaku tersebut ditangkap di kediamannya daerah Kecamatan Cipanas, serelah sempat akan melarikan diri dari kejaran anggota Satreskrim Polsek Pacet," katanya pada wartawan saat jumpa pers, Rabu (18/8/2021).

Kedua tersangka itu, kata dia, yaitu EP dan R alias E, kedua pelaku ini merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan specialis villa dan rumah kosong di daerah Cipanas.

Baca Juga:Dorr! Oknum Polisi Tewas Ditembak di Deli Serdang, Begini Kronologinya

"Selain mengamankan kedua pelaku, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan para tersangka, di antaranya dua unit sepeda motor jenis matic, dua televisi LED, dan dua unit handphone," ucapnya.

Doni menyebutkan, sebelum menjalankan aksi kejahatannya para tersangka berpura-pura menjadi pemulung untuk menentukan lokasi vila atau rumah kosong yang akan dijadikan target sasarannya.

"Setelah diapastikan aman, dan koso kedua pelaku langsung membongkar jendela sebuah vila atau rumah kosong dengan cara mencongkelnya dengan alat berupa obeng," katanya.

Pihaknya menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kedua pelaku spesialis pencuriam villa dan rumah kosong tersebut.

"Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara," katanya.

Baca Juga:TKW Asal Cianjur Hilang 15 Tahun, Pas Ditemukan Dalam Kondisi Sakit Stroke

Kontributor : Fauzi Noviandi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini