Jadi Syarat Perjalanan, Begini Cara Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan berlaku mulai hari ini.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 28 Agustus 2021 | 14:45 WIB
Jadi Syarat Perjalanan, Begini Cara Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
Seorang warga menunjukan aplikasi PeduliLindungi yang telah diinstal pada HP. [ANTARA FOTO/Zabur Karuru/rwa].

SuaraBogor.id - Kementerian Perhubungan menerapkan kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.

Kebijakan itu berlaku secara serentak di seluruh moda transportasi mulai hari ini, Sabtu (28/8/2021).

Aturan ini diterapkan Kemenhub guna menekan penyebaran COVID-19. Khususnya di Indonesia.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan disyaratkan untuk perjalanan moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.

Baca Juga:Per Hari Ini, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan

Budi juga meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik kelolaan pemerintah, BUMN, maupun swasta untuk mempersiapkan diri.

“Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini,” kata Budi.

“Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini,” sambungnya.

Lalu, bagaimana cara menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang menjadi syarat perjalanan di seluruh moda transportasi?

Bagi yang belum mempunyai aplikasi ini, berikut caranya:

Baca Juga:5 Alasan Tidak Perlu Cetak Sertifikat Vaksin, Rawan Kebocoran Data Diri

Cara Buat Akun PeduliLindungi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini