SuaraBogor.id - MBS (46) merupakan pelaku yang telah melakukan penipuan kasus proyek Rp 2 miliar. Mengejutkannya, dia ternyata merupakan kaki tangan jaksa gadungan yakni Rully Nuryawan (53). MBS ditangkap tim Kejaksaan Agung (Kejagung) di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Direktur Ideologi, Politik, Hukum, dan Hankam Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung Johny Manurung mengatakan, pihaknya menangkap MBS di kawasan Bogor pada Jumat (27/8/2021).
“Tadi malam (27/8/2021) mengamankan seseorang (MBS) hasil pengembangan kasus yang diduga terima uang Rp 600 juta dari hasil kejahatan penipuan yang dilakukan Rully, jaksa palsu, yang berhasil mengambil uang korban Rp 2 M,” katanya, menyadur dari Bogordaily.net -jaringan Suara.com, Minggu (29/8/2021).
Johny mengatakan, setelah ditangkap, MBS langsung dibawa ke Kejati Jawa Barat. Setelah itu baru akan diserahkan ke Polda Jawa Barat. Johny mengungkap MBS berperan sebagai pihak yang mendandani Rully saat menjadi jaksa gadungan.
Baca Juga:Main di Stadion Pakansari Bogor, Persita Libas Persipura
“Tapi dia alibinya masih memperkenalkan saja antara korban dan pelaku jaksa palsu, sementara menurut pelaku jaksa palsu, setelah diwawancara, dia terima Rp 600 juta dari Rp 2 miliar, bahkan dia yang dandani pelaku cara jadi jaksa,” ungkapnya.
Kasus bermula saat Rully bekerja sama dengan oknum pegawai bank BUMD Jabar berinisial BS menipu korban Yusa sebesar Rp 2 miliar. Perkara ini bermula dari persahabatan antara Yusa dan BS pada 2020.
“Saat itu BS masih menjabat selaku salah satu pimpinan divisi di bank BUMD kantor pusat Bandung. BS menawarkan proyek IT bernilai hingga Rp 40 miliar di bank tersebut,” tutur Dodi.
Lantaran BS selaku pimpinan yang mengajak, Yusa pun menyanggupi. BS lantas mengajak korban menemui Rully, yang disebut sebagai jaksa dari Kejagung.
Pertemuan dilakukan di sebuah kafe di Jakarta. Rully saat itu meminta korban menyerahkan uang Rp 2 miliar sebelum Oktober untuk mendapatkan proyek tersebut.
Baca Juga:Awas Penipuan Arisan Online, Belasan Warga di Kabupaten Boyolali Jadi Korban
“Pada pertemuan tersebut, Rully mengaku sebagai jaksa di Kejaksaan Agung dan berpangkat bintang satu,” kata dia.
Korban menyanggupi dan mulai membayar secara bertahap sejak September 2020. Ada tiga tahapan pemberian yang masing-masing tahapannya dengan nominal beragam, mulai Rp 500 juta hingga Rp 750 juta.
“Sehingga total uang yang diberikan mencapai Rp 2 miliar,” kata Dodi.
Korban kemudian merasa ada kejanggalan. Sebab, memasuki Januari 2021, proyek yang dijanjikan oleh BS dan Rully tak kunjung terealisasi. Akhirnya korban berinisiatif mengecek nama Rully ke Kejagung.
“Namun namanya tidak tercatat sebagai pegawai,” ucapnya.
Rully pun kemudian diburu. Petugas tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan Rully. Setelah diperiksa di kantor Kejati Jabar, Rully kemudian diserahkan ke Polda Jabar.
“Selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Jawa Barat,” tutur dia.
Sebelumnya, tim gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengamankan seorang terduga jaksa gadungan pelaku penipuan hingga miliaran rupiah bernama Rully Nuryawan (53).
Tim kejaksaan menemukan uang Rp 300 juta di mobil terduga pelaku saat diamankan di sebuah hotel di Semarang. Rupanya di Semarang, Rully juga melakukan penipuan terhadap korban.
“Bahkan di Semarang dia nipu lagi, ngaku jaksa, bisa urus perkara, dapat lagi Rp 300 juta uangnya, juga kebetulan kita temukan di mobil,” kata Johny Manurung saat dihubungi, Selasa 24 Agustus 2021.