Netizen Curiga Habib Rizieq Tetap Divonis 4 Tahun: Dibungkam Sampai Pilpres

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Rizieq Shihab dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor.

Andi Ahmad S
Senin, 30 Agustus 2021 | 17:12 WIB
Netizen Curiga Habib Rizieq Tetap Divonis 4 Tahun: Dibungkam Sampai Pilpres
Habib Rizieq Shihab menghadiri sidang vonis kasus pelanggaran prokes Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sambil memegang tasbih dan khusyuk berzikir, Kamis (27/5/2021). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

SuaraBogor.id - Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara. Namun, hal vonis yang ditunjukkan kepada HRS sapaan akrabnya itu mendapatkan reaksi dari netizen.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Rizieq Shihab dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor.

Terbaru kali ini, berberapa netizen mencurigai bahwa rezim ini memang sengaja membungkam Habib Rizieq dengan dipenjara hingga Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 berlalu.

Berikut beberapa respons netizen yang disitat Suarabogoor.id dari Terkini.id -jaringan Suara.com, Senin (30/8/2021).

Baca Juga:Pengamanan Sidang Putusan Banding Rizieq Shihab

“Dibungkam sampai Pilpres. Kapan damainya,” kata Mean_silent.

“Skenario rezim paling bangsat, memang sengaja vonis HRS 4 tahun, biar tidak ada yang mengganggu keberlangsungan rezim ini sampe pemilu yang berikut nya, doa terbaik buat kamu Bib, semoga Indonesia baik-baik saja,” kata Hiidenny.

“Sesuai dengan Rencana Jahatnya dizolimin masa hukuman lewati 2024,” kata Cahaaayaa80.

“Karena HRS umat islam kompak 212, ini yang mereka takuti, apalagi menjelang 2024,” kata Andri_dholpin.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Rizieq Shihab dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor.

Baca Juga:Aktivis Tionghoa Desak Habib Rizieq Segera Dibebaskan: Jangan Sakiti Umat, Ingat Pancasila

Dengan demikian, Rizieq Shihab tetap divonis selama empat tahun penjara di tingkat banding.

“Putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum,” kata Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan pada Senin, 30 Agutus 2021.

“Yang kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding,” tambahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak