2 Pelaku Penyekap Pengusaha Depok Ditangkap

Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menyebut, para pelaku penyekapan diancam hukuman kurungan lebih delapan tahun penjara.

Andi Ahmad S
Selasa, 31 Agustus 2021 | 09:44 WIB
2 Pelaku Penyekap Pengusaha Depok Ditangkap
Ilustrasi penangkapan pelaku penyekapan di Depok. [Dok. Polres Metro Jakarta Barat]

SuaraBogor.id - Polrestro Depok berhasil menangkap 2 pelaku yang menyekap HS (44), pengusaha asal Kota Depok. Kedua pelaku yang ditangkap adalah M dan I.

Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menyebut, para pelaku penyekapan diancam hukuman kurungan lebih delapan tahun penjara.

“Mereka (Pelaku penyekapan) dijerat pasal 333 KUHP,” kata Yogen di Depok, Senin (30/8/2021).

Yogen menuturkan, kasus ini terungkap setelah pihaknya memeriksa korban dan terduga pelaku.

Baca Juga:Perbaikan Jembatan GDC, Dishub Depok Alihkan Arus Lalu Lintas

“Diduga awalnya terkait masalah penggelapan uang perusahaan yang dilakukan korban,” paparnya.

Mulanya, lanjut Yogen, korban dan pelaku berbicara di kantor. Lalu korban dan istrinya dipaksa ikut ke kamar hotel.

Di hotel, korbab diminta menunjukan aset yang diduga hasil penggelepan uang perusahaan tersebut. Kamar hotel ini juga yang jadi tempat korban disekap selama 3 hari.

Menurut Yogen, korban dan istrinya dipantau oleh sejumlah orang selama berada di kamar hotel. Pada Jumat (27/8/2021), terjadi konfrontasi sehingga korban dan istrinya dapat melarikan diri ke arah lobi hotel.

“Korban meminta tolong pada security hotel. Kemudian kita dari Polres melakukan tindak lanjut dengan melakukan pengamanan,” ungkapnya.

Baca Juga:Mural 'Tuhan Aku Lapar' Dihapus, Seniman: Harusnya Termotivasi Untuk Jadi Lebih Baik

Yogen memastikan tidak ada kekerasan yang dilakukan pelaku, sebagaimana berita yang beredar di media massa.

Pelaku menyewa tiga kamar. Dua kamar digunakan untuk penjaga dan satu kamar untuk menyekap korban. Pelaku, kata Yogen, hanya mengawasi korban dari dua kamar lain di hotel tersebut.

“Korban hanya diancam untuk tidak melarikan diri dari kamar sampai semua aset bisa disita, sesuai dengan jumlah yang diduga digelapkan korban dari perusahaan,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pengusaha asal Depok, HS (44), disekap dalam sebuah kamar hotel di Jalan Margonda Raya, Kota Depok.

Penyekapan ini dialami HS selama 3 hari, yakni pada 25-27 Agustus 2021.

HS (Pengusaha Depok) menduga, Ia disekap oleh orang suruhan perusahaan tempatnya menjabat sebagai direktur utama.

HS dituduh telah menggelapkan uang perusahaan selama bekerja. Karena itu, Ia dipaksa untuk menyerahkan seluruh aset dan harta kekayaannya.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini