SuaraBogor.id - Pengusaha Depok, HS (44), dituduh menggelapkan uang perusahaan senilai Rp73 Miliar.
Diduga, tuduhan penggelapan ini yang menjadi motif pelaku menyekap HS dan istrinya selama 3 hari.
Dugaan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, Selasa (31/8/2021).
Namun demikian, Yogen menegaskan bahwa penggelapan tersebut diluar kewenangan Polrestro Depok.
Baca Juga:Kontroversial, Panitia Abang Mpok Depok Dituntut Transparan
“Yang kita tangani kasus penyekapannya bukan penggelapannya. Penggelapan TKP bukan di Depok,” kata Yogen.
Yogen mengaku tidak mengetahui tentang kebenaran atau detail tuduhan penggelapan uang.
Sepengetahuannya, HS diberi uang untuk menjalankan sebuah proyek pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista) dari perusahaan tempatnya bekerja.
“Dia diajak di perusahaan itu, (tuduhannya) dalam waktu satu bulan kemudian menggelapkan uang perusahaan,” pungkas Yogen.
Diberitakan sebelumnya, seorang pengusaha asal Depok, HS (44), disekap bersama istrinya dalam sebuah kamar hotel di Jalan Margonda Raya, Kota Depok.
Baca Juga:2 Pelaku Penyekap Pengusaha Depok Ditangkap
Penyekapan berlangsung selama 3 hari, yakni pada 25-27 Agustus 2021.
Polres Depok telah menangkap 2 terduga pelaku berinisial M dan I.
Mereka dijerat pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
Kontributor : Immawan Zulkarnain