SuaraBogor.id - Panitia memastikan bahwa Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di Depok akan dimulai besok, Kamis (2/9/2021) sampai Sabtu (16/10/2021).
Namun SKD CPNS Depok yang berlangsung besok, hanya peserta yang memilih lokasi ujian di Kantor Regional (Kanreg) V BKN Jakarta.
Sementara SKD yang berlokasi di Depok, baru akan dimulai pada 2 Oktober 2021. Kepastian terkait jadwal SKD, dimuat dalam pengumuman Panitia Seleksi Pengadaan CPNS nomor 800/07/TP-CASN/DEPOK/2021.
“Jadwal dan lokasi pelaksanaan SKD seusai pilihan yang telah diambil oleh masing-masing peserta pada aplikasi SSCASN,” tulis Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Depok, Supian Suri dalam pengumumannya yang diterima Suarabogor.id.
Baca Juga:Polisi Kejar Lima Pelaku Penyekapan Pengusaha di Depok
Diketahui, pelamar yang berhak mengikuti SKD CPNS Depok berjumlah 4.276 orang.
Jumlah ini diperoleh dari peserta yang lulus tahap seleksi administrasi, ditambah peserta yang memenuhi syarat setelah pengecekan ulang di masa sangggah CPNS 2021.
Para peserta akan menjalani SKD di 26 titik lokasi (tilok) ujian yang berbeda, terdiri dari 1 tilok di Depok dan 25 tilok di luar Depok.
Menurut pria yang juga menjabat sebagai Sekterataris Daerah (Sekda) Depok ini, terdapat sejumlah ketentuan yang harus ditaati oleh para calon peserta. Antara lain, kelengkapan administrasi, pakaian saat ujian, serta barang dan aktivitas dalam ruang ujian.
Terkait kelengkapan administrasi, kata Supian, peserta wajib membawa KTP yang dicetak berwarna.
Baca Juga:7 Potret Olla Crazy Rich Depok, Tidak Lulus SMP dan Jualan Perhiasan Imitasi
Lalu, KTP asli atau Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku atau Kartu Keluarga (KK) asli atau salinannya yang dilegalisir pejabat yang berwenang.
Kemudian, pensil kayu, printout formulir Deklarasi Sehat dan surat keterangan hasil swab PCR atau Antigen yang menunjukkan hasil negatif atau non-reaktif.
“Hasil tes PCR harus dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum pelaksanaan ujian SKD. Sementara hasil tes Antigen waktu maksimalnya 1x24 jam,” imbuhnya.
Supian menuturkan, peserta dengan hasil swab tes PCR atau Antigen yang dinyatakan positif/reaktif wajib melapor ke panitia seleksi sebelum pelaksanaan ujian.
Laporan dilakukan dengan mengirim scan asli hasil swab PCR atau Antigen yang menunjukkan hasil positif/reaktif ke email [email protected].
Berdasarkan laporan ini, lanjut Supian, panitia dapat menjadwalkan ulang seleksinya setelah peserta tersebut dinyatakan sembuh dan jadwal tahapan belum pada tahap Pengumuman Hasil SKD.
“Apabila tidak melaporkan ke panitia seleksi sampai dengan batas waktu H-1 sebelum pelaksanaan ujian SKD dari sesi peserta tersebut, dianggap mengundurkan diri,” tegasnya.
Menurut Supian, peserta di dalam ruang ujian dilarang membawa buku dan catatan lainnya, kalkulator dan telepon genggam.
Selain itu, kamera, jam tangan, perhiasan dan barang berbahan logam, makanan dan minuman, senjata api/tajam atau sejenisnya juga tidak diizinkan dibawa ke ruang ujian.
“Peserta yang tidak membawa kelengkapan administrasi, tidak diperkenankan mengikuti ujian SKD. Sementara peserta yang membawa barang yang dilarang, dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan gugur” tukasnya.
Selain barang, sambung Supian, panitia seleksi melarang peserta merokok dalam ruangan dan bertanya atau berbicara dengan sesama peserta ujian.
Mereka juga tidak boleh menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain ataupun keluar ruangan tanpa izin panitia.
“Peserta yang melanggar ketentuan ini, dikenakan sanksi teguran lisan sampai dengan dibatalkan sebagai peserta ujian,” pungkasnya.
Kontributor : Immawan Zulkarnain