SKD CPNS Depok Dimulai Besok, Ini Ketentuannya

Namun SKD CPNS Depok yang berlangsung besok, hanya peserta yang memilih lokasi ujian di Kantor Regional (Kanreg) V BKN Jakarta.

Andi Ahmad S
Rabu, 01 September 2021 | 14:29 WIB
SKD CPNS Depok Dimulai Besok, Ini Ketentuannya
Ilustrasi ujian CPNS. [Dok.RiauOnline]

SuaraBogor.id - Panitia memastikan bahwa Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di Depok akan dimulai besok, Kamis (2/9/2021) sampai Sabtu (16/10/2021).

Namun SKD CPNS Depok yang berlangsung besok, hanya peserta yang memilih lokasi ujian di Kantor Regional (Kanreg) V BKN Jakarta.

Sementara SKD yang berlokasi di Depok, baru akan dimulai pada 2 Oktober 2021. Kepastian terkait jadwal SKD, dimuat dalam pengumuman Panitia Seleksi Pengadaan CPNS nomor 800/07/TP-CASN/DEPOK/2021.

Ujian CPNS
Ujian CPNS

“Jadwal dan lokasi pelaksanaan SKD seusai pilihan yang telah diambil oleh masing-masing peserta pada aplikasi SSCASN,” tulis Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Depok, Supian Suri dalam pengumumannya yang diterima Suarabogor.id.

Baca Juga:Polisi Kejar Lima Pelaku Penyekapan Pengusaha di Depok

Diketahui, pelamar yang berhak mengikuti SKD CPNS Depok berjumlah 4.276 orang.

Jumlah ini diperoleh dari peserta yang lulus tahap seleksi administrasi, ditambah peserta yang memenuhi syarat setelah pengecekan ulang di masa sangggah CPNS 2021.

Ilustrasi seleksi CPNS [Foto: Suaraindonesia]
Ilustrasi seleksi CPNS [Foto: Suaraindonesia]

Para peserta akan menjalani SKD di 26 titik lokasi (tilok) ujian yang berbeda, terdiri dari 1 tilok di Depok dan 25 tilok di luar Depok.

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Sekterataris Daerah (Sekda) Depok ini, terdapat sejumlah ketentuan yang harus ditaati oleh para calon peserta. Antara lain, kelengkapan administrasi, pakaian saat ujian, serta barang dan aktivitas dalam ruang ujian.

Terkait kelengkapan administrasi, kata Supian, peserta wajib membawa KTP yang dicetak berwarna.

Baca Juga:7 Potret Olla Crazy Rich Depok, Tidak Lulus SMP dan Jualan Perhiasan Imitasi

Lalu, KTP asli atau Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku atau Kartu Keluarga (KK) asli atau salinannya yang dilegalisir pejabat yang berwenang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini