Ganjil Genap Puncak Bogor, Berhasil Reduksi 3.602 Kendaraan dari Jakarta

Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan, ribuan kendaraan yang diputar balik atau reduksi saat ganjil genap Puncak Bogor ini tentunya telah menyalahi aturan.

Andi Ahmad S
Minggu, 05 September 2021 | 20:47 WIB
Ganjil Genap Puncak Bogor, Berhasil Reduksi 3.602 Kendaraan dari Jakarta
Situasi lalu lintas menuju Jalur Puncak di Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/8/2021). (Antara/M Fikri Setiawan)

SuaraBogor.id - Sebanyak 3.602 kendaraan roda empat dari arah Jakarta berhasil diputar balik atau reduksi saat uji coba sistem ganjil genap Puncak Bogor dan Sentul, Jawa Barat.

Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan, ribuan kendaraan yang diputar balik  atau reduksi saat ganjil genap Puncak Bogor diterapkan.

"Ada selisih 3.602 kendaraan saat diberlakukan uji coba ganjil genap, sesuai data kendaraan dari Jakarta yang keluar di pintu Tol Ciawi," ungkap Kapolres Bogor, AKBP Harun di Simpang Gadog, Ciawi, Bogor, disitat dari Antara.

Menurutnya, berdasarkan data kendaraan dari arah Jakarta yang keluar di pintu Tol Ciawi, pada Sabtu (4/9) terdapat sebanyak 39.654 kendaraan menuju Bogor, lebih rendah dibanding Sabtu (28/8) sebelum diberlakukan ganjil genap sebanyak 43.236 kendaraan.

Baca Juga:Ganjil Genap di Puncak Bogor, Ribuan Kendaraan Diputar Balik Petugas Gabungan

Harun menyebutkan dari 39.654 kendaraan yang keluar dari pintu Tol Ciawi sebagian besar diputar balik karena bernomor pelat ganjil.

"Pengurangan kendaraan di Jalur Puncak lebih signifikan, karena kendaraan yang keluar dari Tol Ciawi itu kami putar balik yang pelatnya tak sesuai ganjil genap. Kemudian sepeda motor juga banyak diputar balik, belum masuk hitungan," terang Harun.

Pasalnya, ada tujuh titik pemeriksaan ganjil genap di Jalur Puncak Bogor yaitu, pintu Tol Ciawi, Simpang Gadog, Rainbow Hills, pos penutupan arus Cibanon, pos penutupan arus Bendungan, dan dua lokasi di Kawasan Sentul.

Pada uji coba ganjil genap tersebut, setiap kendaraan pribadi yang pelat nomornya tidak sesuai angka genap atau ganjil pada tanggal itu akan diputar balik arah.

Namun, ada sejumlah jenis kendaraan yang masuk dalam kategori pengecualian penerapan sistem ganjil genap, yaitu armada pemadam kebakaran, ambulans, tenaga medis, kendaraan dinas TNI-Polri, angkutan umum, angkutan online, serta angkutan logistik.

Baca Juga:Selain Ganjil Genap, Satgas Covid-19 Bubarkan Kerumunan di Puncak Bogor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini