CATAT! Elpiji 3 Kg Mulai Tahun Depan Hanya Bisa Digunakan Golongan Ini

Namun, kabar yang berhembus bahwa mulai tahun 2022, gas elpiji 3 kilogram hanya bisa digunakan golongan tertentu saja.

Andi Ahmad S
Selasa, 07 September 2021 | 06:38 WIB
CATAT! Elpiji 3 Kg Mulai Tahun Depan Hanya Bisa Digunakan Golongan Ini
Petugas merapikan gas elpiji 3kg, Jakarta. (Suara.com/Oke Atmaja)

SuaraBogor.id - Bagi masyarakat yang saat ini menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram agar menyimak informasi ini. Saat ini banyak masyarakat yang menggunakan tabung gas elpiji 3 kg dari berbagai golongan di Indonesia.

Namun, kabar yang berhembus bahwa mulai tahun 2022, gas elpiji 3 kilogram hanya bisa digunakan golongan tertentu saja.

Saat ini, tabung elpiji tiga kilogram yang akrab disebut tabung ‘gas melon’ tersebut memang telah menjadi kebutuhan utama banyak masyarakat. Setiap rumah hingga pedagang pastinya sangatlah membutuhkan gas elpiji tiga kilogram ini.

Selain terjangkau, tabung gas tiga kilogram juga sangat kecil sehingga efektif untuk digunakan di mana saja.

Baca Juga:Sri Mulyani: APBN 2020 Kerja Keras Lawan Covid-19

Menyadur dari Terkini.id -jaringan Suara.com, kabar mengejutkan datang dari Pemerintah yang menyebut bahwa mulai tahun depan akan ada syarat yang wajib diikuti jikalau memang masih ingin menggunakan tabung gas tiga kilogram.

Ilustrasi foto gas elpiji ukuran tiga kilogram atau gas melon. [ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/af/nz]
Ilustrasi foto gas elpiji ukuran tiga kilogram atau gas melon. [ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/af/nz]

Mulai tahun depan, gas elpiji tiga kilogram disebutkan hanya akan diperuntukan bagi golongan masyarakat yang memiliki kartu sembako.

Hal itu seiring rencana Pemerintah yang memulai reformasi subsidi energi dari berbasis komoditas menjadi berbasis orang pada tahun 2022 medatang.

“Kebijakan subsidi energi akan diarahkan lebih tepat sasaran melalui pelaksanaan kebijakan transformasi subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis penerima manfaat secara bertahap dan berhati-hati dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar belum lama ini.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut bahwa agar pelaksanaan pemberian subsidi tepat sasaran, maka Pemerintah akan melakukan upaya penyempurnaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yaitu dengan melakukan verifikasi dan validasi secara reguler.

Baca Juga:Menohok! Sri Mulyani Sentil Kasus Korupsi di Probolinggo dengan Beber Data Kemiskinan

Pihaknya bakal mendorong pembangunan sistem yang terintegrasi dengan data sasaran penerima subsidi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini