SuaraBogor.id - Bagi masyarakat yang saat ini menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram agar menyimak informasi ini. Saat ini banyak masyarakat yang menggunakan tabung gas elpiji 3 kg dari berbagai golongan di Indonesia.
Namun, kabar yang berhembus bahwa mulai tahun 2022, gas elpiji 3 kilogram hanya bisa digunakan golongan tertentu saja.
Saat ini, tabung elpiji tiga kilogram yang akrab disebut tabung ‘gas melon’ tersebut memang telah menjadi kebutuhan utama banyak masyarakat. Setiap rumah hingga pedagang pastinya sangatlah membutuhkan gas elpiji tiga kilogram ini.
Selain terjangkau, tabung gas tiga kilogram juga sangat kecil sehingga efektif untuk digunakan di mana saja.
Baca Juga:Sri Mulyani: APBN 2020 Kerja Keras Lawan Covid-19
Menyadur dari Terkini.id -jaringan Suara.com, kabar mengejutkan datang dari Pemerintah yang menyebut bahwa mulai tahun depan akan ada syarat yang wajib diikuti jikalau memang masih ingin menggunakan tabung gas tiga kilogram.
![Ilustrasi foto gas elpiji ukuran tiga kilogram atau gas melon. [ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/af/nz]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/12/16/41695-gas-elpiji-tiga-kilogram-atau-gas-melon.jpg)
Mulai tahun depan, gas elpiji tiga kilogram disebutkan hanya akan diperuntukan bagi golongan masyarakat yang memiliki kartu sembako.
Hal itu seiring rencana Pemerintah yang memulai reformasi subsidi energi dari berbasis komoditas menjadi berbasis orang pada tahun 2022 medatang.
“Kebijakan subsidi energi akan diarahkan lebih tepat sasaran melalui pelaksanaan kebijakan transformasi subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis penerima manfaat secara bertahap dan berhati-hati dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar belum lama ini.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut bahwa agar pelaksanaan pemberian subsidi tepat sasaran, maka Pemerintah akan melakukan upaya penyempurnaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yaitu dengan melakukan verifikasi dan validasi secara reguler.
Baca Juga:Menohok! Sri Mulyani Sentil Kasus Korupsi di Probolinggo dengan Beber Data Kemiskinan
Pihaknya bakal mendorong pembangunan sistem yang terintegrasi dengan data sasaran penerima subsidi.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan subsidi diberikan kepada golongan masyarakat yang perlu dilindungi, yaitu masyarakat miskin dan rentan," ucapnya.
Di sisi lain, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas mengatakan bahwa pembaruan data DTKS sedang dilakukan oleh Kementerian Sosial dan ditargetkan selesai pada 2021 ini.
![Kabupaten PPU melarang warganya yang berpenghasilan di atas Rp 1,8 juta menggunakan gas melon](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/09/11/60692-gas-melon-antara.jpg)
“Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diperbaiki dulu, nanti tempat penyalurannya seperti apa dan segala macamnya. Kebijakan akan kami lakukan kalau semua persiapnnya sudah beres,” terang Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Pungky Sumadi.
Alasan elpiji tiga kilogram ke depannya hanya untuk pemilik kartu sembako, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan, pergantian skema subsidi dilakukan agar lebih tepat sasaran.
Pihaknya menyebut bahwa selama ini pemberian subsidi kerap ‘melenceng’ karena ketidakakuratan data.
Subsidi elpiji tiga kilogram misalnya, hanya 36 persen saja dari total subsidi yang dinikmati oleh 40 persen masyarakat termiskin.
Sementara di sisi lain, 40 persen orang terkaya justru menikmati 39,5 persen dari total subsidi.
Dengan adanya perubahan ini, maka pihaknya berharap subsidi berjalan dengan konsep harga yang tepat, tetapi tetap melindungi masyarakat miskin dan masyarakat rentan.
Dana yang berhasil dihemat akan digunakan untuk meningkatkan anggaran perlindungan sosial, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur.
“Kami menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam proses transformasi ini. Secara keseluruhan anggarannya semakin berkualitas.”
Sri Mulyani mengatakan, anggaran menunggu kesiapan semua pihak peralihan yang bakal disiapkan secara bertahap.
Oleh karena itu, Pemerintah masih menyiapkan anggaran untuk subsidi sebesar Rp134 triliun tahun depan.
Jumlah tersebut melonjak sebesar Rp4,3 persen dari alokasi subsidi energi pada tahun 2021 ini.
Anggaran digunakan untuk melanjutkan pemberian subsidi tetap solar, mengarahkan pelaksanaan kebijakan subsidi elpiji tabung tiga kilogram, dan subsidi listrik menjadi subsidi berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan mendorong energi baru terbarukan secara bertahap.
“Untuk subsidi non-energi Rp 72,9 triliun, jadi total subsidi mencapai lebih dari Rp 306 triliun, termasuk untuk subsidi pupuk petani, subsidi bunga kredit program, dan PSO terutama untuk layanan transportasi publik, dan subsidi pajak,” ungkap Sri Mulyani.