Tanggapi Konflik Lahan Sentul City Dengan Rocky Gerung, Bupati: Kami Belum Menerima Aduan

Menurut Bupati Bogor, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Bogor belum menerima aduan dari pihak sengketa, pada konflik sengkarut lahan Sentul City dan Rocky Gerung.

Andi Ahmad S
Rabu, 15 September 2021 | 12:30 WIB
Tanggapi Konflik Lahan Sentul City Dengan Rocky Gerung, Bupati: Kami Belum Menerima Aduan
Bupati Bogor Ade Yasin usai kegiatan Boling atau Rebo Keliling di Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/3/2021). [ANTARA/M Fikri Setiawan]

SuaraBogor.id - Bupati Bogor Ade Yasin menanggapi kaitan konflik sengkarut lahan milik PT Sentul City dengan Rocky Gerung.

Menurut Bupati Bogor, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Bogor belum menerima aduan dari pihak sengketa, pada konflik sengkarut lahan Sentul City dan Rocky Gerung.

“Hingga saat ini kami belum menerima aduan dari pihak sengketa, karena masing-masing punya bukti maka silahkan diselesaikan secara hukum,” kata Ade Yasin kepada wartawan, mengutip dari Bogordaily.net- jaringan Suara.com, Rabu, (14/9/2021).

Sementara itu Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar menegaskan, kalau persoalan sengketa lahan ini, pihaknya tidak berurusan dengan Pemkab Bogor, melainkan dengan BPN Kabupaten Bogor dan PT. Sentul City Tbk.

Baca Juga:Konflik Lahan Sentul City Dengan Rocky Gerung, Bupati Bogor Angkat Bicara

“Upaya pemulihan hak lahan Rocky Gerung dan warga Desa Bojong Koneng kami anggap bukan urusan kami dengan Pemkab Bogor, tetapi urusan kami dengan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor dan PT. Sentul City Tbk. Surat HGB PT. Sentul City Tbk diduga diraih tidak sesuai prosedur, dimana tiba-tiba nongol dan tidak ada proses jual beli dengan Rocky Gerung atau pemilik lahan sebelumnya yaitu penggarap lahan milik PT. Perkebunan Nusantara. Kalaupun ada surat HGB yang dikeluarkan Kantor ATR/BPN, bukan cerita baru kalau pejabat BPN mengeluarkan dokumen palsu,” tutur Haris.

Alumni Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini menambahkan walaupun PT. Sentul City Tbk memiliki surat hak guna bangunan (HGB), sementara Rocky Gerung hanya akte jual beli (AJB). Namun kepemilikan lahan seluas 800 meter Ricky Gerung di Block 27 terbilang kuat.

“Rocky Gerung membeli lahan ini Tahun 2009 lalu dari petani penggarap, dengan bukti AJB dan surat tanah garapan dan menguasai lahan sebagai syarat-syarat ketika lahan ini mau disertifikatkan. Sementara PT. Sentul City Tbk, kalau prosedur surat HGB-nya ditempuh atau disusun secara bolong-bolong maka surat HGBnya patut diduga palsu,” tambahnya.

Rocky Gerung memaparkan bahwa pihak PT. Sentul City Tbk merupakan biangnya kriminal, hal itu ia katakan karena adanya isu liar berkembang perihal pembelian tanah yang dibeli olehnya dari seorang kriminal atau tahanan.

“PT Sentul City Tbk -biang kriminalnya karena pemilik perusahaan developer perumahan tersebut pernah diamankan KPK, ditahan di jeruji besi selama 5 tahun. Walaupun akhirnya, hukumannya tinggal 2,5 tahun,” papar Rocky.

Baca Juga:Sindir Rocky Gerung Soal Konflik Lahan, Ngabalin: Dia Bisa Menjelaskan Saja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini