Meski Rocky hanya memiliki surat tanah garapan, sambung Haris, tidak berarti posisi kliennya lemah. Di samping di Indonesia yang diakui sebagai hak milik melalui HGB dan Hak Guna Usaha (HGU). Bisa berarti, kata dia, Rocky hanya belum mensertifikatkan lahan seluas 800 meter persegi yang ditempatinya saat ini.
Namun, syarat yang dimiliki Rocky sudah lengkap untuk membuat sertifikat. "Menguasai fisik, punya riwayat tanah, perslihan hak dalam hukum tanah. Jadi Rocky Gerung dapat dari mana, dibeli pakai apa, atau hibah dari mana, jelas," ujar Haris.