Sidang Perdana Pencabulan Bruder Angelo Digelar Diam-Diam

Lukas yang akrab dikenal sebagai Angelo, merupakan seorang Bruder atau biarawan agama katolik yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki di panti

Andi Ahmad S
Rabu, 22 September 2021 | 18:24 WIB
Sidang Perdana Pencabulan Bruder Angelo Digelar Diam-Diam
Kantor Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. [Suarabogor.id/Immawan]

SuaraBogor.id - Setelah sempat ditunda, sidang perdana kasus pencabulan dengan terdakwa Lukas Lucky Ngalngola akhirnya terlaksana, Rabu (22/9/2021).

Lukas yang akrab dikenal sebagai Angelo, merupakan seorang Bruder atau biarawan agama katolik yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki di panti asuhannya.

Sidang sendiri dilaksanakan pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri Depok.

Namun sidang sempat molor beberapa jam tanpa alasan yang jelas. Sampai akhirnya, sekitar pukul 13.50 WIB beredar informasi bahwa sidang telah selesai.

Baca Juga:Sehari Pasca Hujan Badai di Depok, Dinas Damkar Masih Tangani Sejumlah Titik

Benar saja, ternyata sidang dilaksanakan diam-diam tanpa sepengetahuan awak media.

Bahkan kuasa hukum korban mengaku tidak mendapat pemberitahuan apapun perihal waktu dan ruang sidang.

"Kami hanya diberitahu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kalau sidang sudah selesai. Itupun melalui pesan whatsapp," ungkap salah satu kuasa hukum korban, Ermelina Singereta di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (22/9/2021).

Ermelina menilai, pelaksanaan sidang diam-diam yang terjadi merupakan bentuk koordinasi yang tidak fair ditunjukkan oleh JPU.

Terlebih, kata Dia, JPU mengetahui bahwa tim kuasa hukum korban sudah berada di pengadilan dan menunggu jadwal sidang.

Baca Juga:Lokasi SIM Keliling Kota Depok Rabu 22 September 2021

"Kuasa hukum korban dan JPU kan harusnya koordinasi dukung mendukung, karena sama-sama membawa kepentingan korban," tukasnya.

Kekesalan senada juga disampaikan kuasa hukum korban yang lain, Judianto Simanjuntak.

Dia mengaku sudah menanyakan kapan sidang akan dimulai, namun tidak ada jawaban.

"Ditanya sudah mulai apa belum, (Jaksa) bilang belum. Lalu ditanya jam berapa sidangnya, gaada informasi," beber Judianto.

Menurut Dia, kuasa hukum korban harusnya diberi tahu tentang pelaksanaan sidang. Agar, lanjut Judianto, kuasa hukum dapat menyaksikan persidangan.

"Ini ada tidak transparansi dari jaksanya," pungkas Judianto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak