Sidang Kasus Pencabulan, Kuasa Hukum Korban Minta Bruder Angelo Dihukum 15 Tahun Penjara

Menurutnya, 15 tahun adalah ancaman penjara maksimal sesuai ketentuan dalam UU Perlindungan Anak.

Andi Ahmad S
Rabu, 22 September 2021 | 20:15 WIB
Sidang Kasus Pencabulan, Kuasa Hukum Korban Minta Bruder Angelo Dihukum 15 Tahun Penjara
Kuasa Hukum korban pencabulan Bruder Angelo, Judianto Simanjuntak [Suarabogor.id/Immawan]

SuaraBogor.id - Kuasa Hukum korban pencabulan Bruder Angelo, Judianto Simanjuntak meminta kepada jaksa, untuk memberikan hukuman kepada Bruder Angelo 15 tahun penjara.

Menurutnya, 15 tahun adalah ancaman penjara maksimal sesuai ketentuan dalam UU Perlindungan Anak.

"Itu yang kami harapkan (hukuman maksimal," katanya di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (22/9/2021).

Judianto meminta hukuman maksimal setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bruder Angelo dengan pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak.

Baca Juga:Terlibat Kasus Pelecehan dan Perundungan, 1 dari 4 Pegawai KPI Bekerja di Bagian Hukum

Biarawan katolik yang diduga mencabuli anak laki-laki di panti asuhannya ini diancam hukuman minimal 3 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.

Dakwaan dibacakan JPU, AB Ramadhan, pada sidang perdana kasus pencabulan dengan terdakwa Bruder Angelo, Rabu (22/9/2021).

"Semoga dakwaan dan tuntutan sesuai dengan apa yang dilakukan oleh Angelo," ungkap Judianto.

Menurut Judianto, Angelo layak dihukum berat akibat tindak kekerasan dan pelecehan seksual yang dilakukannya.

Perbuatan Angelo, kata Judianto, tidak hanya melukak fisik dan psikis anak yang jadi korban. Akan tetapi, turut mempengaruhi masa depan mereka.

Baca Juga:Sidang Perdana Pencabulan Bruder Angelo Digelar Diam-Diam

"Kalau hukumannnya tidak maksimal, tidak akan adil dibanding dengan apa yang diterima korban," tuturnya.

Masa hukuman untuk terdakwa bukan hanya urusan terdakwa dengan korban. Judianto menilai, proses hukum dalam kasus ini harusnya menjadi preseden baik terhadap perlindungan anak di Indonesia.

"Supaya jadi pembelajaran. Agar tidak melakukan hal yang sama pada anak," pungkasnya.

Seperti diketahui, Angelo adalah Bruder atau biarawan dari Kongregasi Blessed Sacrament Missionaries of Charity (BSMC) yang berbasis di Filipina.

Pria bernama asli Lukas Lucky Ngalngola ini diduga melakukan tindak pencabulan di panti asuhan yang Ia dirikan di Depok.

Dia sempat ditangkap polisi karena tindakannya terungkap pada 2019. Namun beberapa bulan kemudian, Angelo dibebaskan karena polisi tidak mendapat cukup bukti untuk meneruskan kasusnya ke kejaksaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak