Dua Anggota DPRD Kota Bandung Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin

Dua anggota DPRD Kota Bandung akan menjalani hukuman penjara selama 8 tahun

Galih Priatmojo
Jum'at, 24 September 2021 | 11:07 WIB
Dua Anggota DPRD Kota Bandung Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin
Ilustrasi korupsi. (Shutterstock)

Ali mengatakan Kadar Slamet juga dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp9,2 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun," ujarnya pula.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini