“Artinya perkawinan ini berdasarkan berkas dan berdasarkan surat dari kelurahan itu semuanya statusnya perjaka perawan, dan tidak ada cerita nikah siri.”
Artinya, secara perkawinan maupun administrasi kependudukan sebenarnya tidak ada masalah.
“Bahwa mungkin kalau mereka mengakui, kita enggak tau. Ketika mengajukan berkas semua sudah sesuai aturan mereka,” paparnya.
“Jadi, enggak ada cerita nikah siri. Kalau mereka mengakui seperti itu, enggak tahulah.”
Baca Juga:Lesti Kejora-Rizky Billar Dinilai Bohongi Publik, Giliran KPI Jatim Bakal Lapor Polisi
Menurut pihak KUA, pihaknya hanya menyampaikan hal tersebut berdasarkan data dan fakta.
“Kalau di KK dan KTP enggak ada masalah. Kalau ada pemalsuan data ini tidak ada. Kalau soal statement, itu bukan ranah KUA.”