
Inilah yang disebut dengan pernikahan siri. Jadi, mengisbatkan itu tidak dengan menikahkan lagi.
“Mengisbatkan itu mengesahkan pernikahan sirinya, yang ditetapkan oleh undang-undang. Jadi, mereka enggak perlu ijab kabul ulang.”
Menurutnya, di pengadilan ada yang sampai dua bulan putusannya. Tergantung dari kelengkapan administrasi.
Sementara itu, soal pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar berdasarkan berkas yang sudah diajukan tidak ada masalah.
Baca Juga:Lesti Kejora-Rizky Billar Dinilai Bohongi Publik, Giliran KPI Jatim Bakal Lapor Polisi
“Enggak ada keterangan kalau sudah nikah siri. Pertama, pengantar kelurahan untuk atas nama Muhammad Rizky, statusnya Jejaka, di KTP Muhammad Rizky juga belum kawin. Lesti Ani statusnya perawan, ini juga KTP-nya belum kawin,” jelasnya lagi.
“Artinya perkawinan ini berdasarkan berkas dan berdasarkan surat dari kelurahan itu semuanya statusnya perjaka perawan, dan tidak ada cerita nikah siri.”
Artinya, secara perkawinan maupun administrasi kependudukan sebenarnya tidak ada masalah.
“Bahwa mungkin kalau mereka mengakui, kita enggak tau. Ketika mengajukan berkas semua sudah sesuai aturan mereka,” paparnya.
“Jadi, enggak ada cerita nikah siri. Kalau mereka mengakui seperti itu, enggak tahulah.”
Baca Juga:Pasca Ancaman Bakal Dipolisikan, Rizky Billar dan Lesty Kejora Siapkan Pengacara
Menurut pihak KUA, pihaknya hanya menyampaikan hal tersebut berdasarkan data dan fakta.
“Kalau di KK dan KTP enggak ada masalah. Kalau ada pemalsuan data ini tidak ada. Kalau soal statement, itu bukan ranah KUA.”