Mengejutkan! KUA Buka Suara Soal Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora

Menanggapi polemik pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora, KUA turut buka suara dan memberikan keterangan.

Andi Ahmad S
Rabu, 29 September 2021 | 11:01 WIB
Mengejutkan! KUA Buka Suara Soal Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora
Potret Lesti Kejora dan Rizky Billar semasa PDKT. (Instagram/lestykejora)

SuaraBogor.id - Saat ini pasangan selebritis Rizky Billar dan Lesti Kejora sedang digunjing soal dugaan pembohongan publik. Bahkan, keduanya berencana akan dilaporkan ke Polisi.

Menanggapi polemik pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora, KUA turut buka suara dan memberikan keterangan.

Seperti diketahui, pengakuan Lesti dan Rizky soal keduanya yang menikah siri di awal tahun 2021 menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Seolah makin gawat dan serius, bahkan pasangan LesLar itu terancam dipidana karena bakal dilaporkan ke polisi terkait pembohongan publik.

Baca Juga:Lesti Kejora-Rizky Billar Dinilai Bohongi Publik, Giliran KPI Jatim Bakal Lapor Polisi

Lantas, seperti apa tanggapan dari pihak KUA soal proses dari nikah siri ke pernikahan secara resmi yang diakui oleh negara?

Momen mesra Lesti Kejora dan Rizky Billar. (Instagram/lestykejora)
Momen mesra Lesti Kejora dan Rizky Billar. (Instagram/lestykejora)

Mengutip dari Terkini.id -jaringan Suara.com, KUA memberikan penjelasan soal pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora.

“Dalam hukum Islam memang ada pernikahan yang tidak bisa dibuktikan, yang resmi dikeluarkan oleh KUA,” ungkap petugas KUA yang enggan disebutkan namanya.

“Jika ada pernikahan yang tidak bisa dibuktikan dengan akta nikah, artinya tidak tercatat di KUA, maka itu bisa dilakukan isbat nikah.”

Menurut pihak KUA tersebut, isbat nikah adalah yang bersangkutan melaporkan pernikahannya ke pengadilan agama bahwa sudah melakukan pernikahan, tetapi tidak memiliki buku nikah.

Baca Juga:Pasca Ancaman Bakal Dipolisikan, Rizky Billar dan Lesty Kejora Siapkan Pengacara

“Nanti pengadilan agama itu memproses sampai menerbitkan putusan.”

Gaya Pedangdut Pakai Kimono. (YouTube/Indosiar)
Gaya Pedangdut Pakai Kimono. (YouTube/Indosiar)

Adapun alasan isbat nikah yang dapat diajukan oleh agama di antaranya ialah adanya pernikahan untuk menyelesaikan perceraian, hilangnya akta nikah, adanya keraguan soal sah atau tidaknya syarat perkawinan, adanya perkawinan yang terjadi sebelum undang-undang nomor 01 tahun 1974, atau perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang mempunyai halangan perkawinan menurut undang-undang.

“Ini alasan-alasannya. Jadi, jika seseorang menikah tapi tidak bisa membuktikan dengan akta nikah. Kalau kita sebut sekarang nikah siri, yaitu nikah tidak tercatat, sementara kalau di KUA kan tercatat,” terang petugas KUA.

“Mungkin ada orang yang sudah nikah, tapi tidak memiliki buku nikah. Nanti pengadilan yang melihat ada tidak alasan dari kelkma alasan tadi itu.”

Katanya lagi, biasanya pernikahan yang diisbatkan oleh pengadilan itu adalah pernikahan yang lama.

“Pernikahan yang masih tidak terlalu peduli dengan administrasi.”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak