Di tempat yang sama, Markus Haditanto yang juga kuasa hukum dari Rocky Gerung mengatakan, jika memang PT Sentul City mengakui tanah secara sah, pihaknya juga meminta surat informasi bagaimana Sentul mendapat tanah, berapa luasnya, dan apa dasarnya.
Sebab, hingga saat ini tidak jelas nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Sentul City.
"Makanya kami juga minta surat informasi bahwa berapa luas tanah Sentul City dan didapatkan dari mana. Masalahnya warga setempat itu kan sudah tinggal dari tahun 1930 hingga 1960. Kok bisa sentul City menempatkan tanah tersebut," tutupnya.
Baca Juga:Ketua Dewan Apresiasi Kinerja AKBP Harun Sukseskan Vaksinasi di Bogor