SuaraBogor.id - Banyaknya oknum anggota kepolisian yang melanggar aturan, membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat suara.
Bahkan, mantan Kapolda Banten itu langsung mengintruksikan jajarannya untuk memberikan tindakan tegas kepada oknum anggota kepolisian.
Arahan itu diungkapkan kepada seluruh Kapolda dan Kapolres yang ada di Indonesia. Dia meminta untuk tidak ragu memberikan sanksi tegas berupa pidana atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada personelnya yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan.
"Perlu tindakan tegas, jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana. Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada Kasatwil yang ragu. Bila ragu, saya ambil alih," kata Sigit dalam arahannya kepada jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta Selatan, mengutip dari Telisik -jaringan Suara.com, Rabu (20/10/2021).
Baca Juga:Klaim Tak Masalah Dikritik Negatif Lewat Lomba Mural, Kapolri: Polri Tak Pernah Antikritik
Menurut Sigit, perbuatan oknum anggota kepolisian telah merusak marwah dari institusi Polri.
Hal itu juga telah mencederai kerja keras dan komitmen dari personel Korps Bhayangkara yang telah bekerja secara maksimal untuk masyarakat.
Sigit mencontohkan, kerja keras dan perjuangan anggota Polri yang positif adalah dengan berjibaku melakukan penanganan dan pengendalian Pandemi COVID-19.
Diantaranya, memastikan penyaluran bansos tepat sasaran, melakukan akselerasi vaksinasi dan memastikan protokol kesehatan (prokes) berjalan dengan baik.
Oleh karena itu, Sigit berharap dengan adanya tindakan tegas kepada oknum polisi yang melanggar aturan, dapat memberikan efek jera.
Baca Juga:Minta Kapolda dan Kapolres Pecat Anggota Bermasalah, Kapolri: Bila Ragu, Saya Ambil Alih!
Mengingat, kelakuan dari oknum tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, yang selama ini telah mendapatkan tren positif.
- 1
- 2