Diiming-imingi Uang Rp 5 Ribu, Tukang Ojek di Cianjur Cabuli Bocah 9 Tahun

Informasi yang dihimpun, tukang ojek cabul itu telah melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 9 tahun. Pelaku berinisial M ini merupakan warga Kecamatan Pacet.

Andi Ahmad S
Kamis, 21 Oktober 2021 | 20:44 WIB
Diiming-imingi Uang Rp 5 Ribu, Tukang Ojek di Cianjur Cabuli Bocah 9 Tahun
ilustrasi pencabulan

Tersangka, lanjut dia, pernah melakukan hal yang sama terhadap dua anak perempuan tetapi kejadian tersebut sudah diproses dan tersangka sudah menjalani hukumannya.

“Kontruksi kasus ini ialah pasal 76E junto 82 ayat 1 Undang-undang perlindungan anak untuk menjerat tersangka,” kata dia.

Atas dasar tersebut, pihaknya meminta agar perkara pencabulan terhadap anak ini segera dilimpahkan ke pengadilan dan tersangkanya tetap ditahan

“Kami mendesak agar proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan dilaksanakan sesuai dengan ketenruan diatur dalam Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan mengarusutamakan kepentingan dan perlindungan anak dan perempuan sebagai Hukum HAM Universal,” jelas dia.

Baca Juga:Besok, Ganjil Genap di Cianjur Kembali Diterapkan

“Kami juga mensesak agar pelaku, seorang residivis dengan kasus yang sama pencabulan terhadap anak-anak dijatuhi hukuman kebiri, agar perbuatan bejat pelaku dapat dicegah dan dihentikan,” tegas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini