Remaja 16 Tahun Tega Bakar Kios Pecel Lele, Nenek dan Paman Tewas Terpanggang

Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari serangkaian kejanggalan yang ditemukan tim penyidik di lokasi kejadian.

Andi Ahmad S
Jum'at, 12 September 2025 | 16:56 WIB
Remaja 16 Tahun Tega Bakar Kios Pecel Lele, Nenek dan Paman Tewas Terpanggang
Ilustrasi Kebakaran (freepik)
Baca 10 detik
  • Pelaku adalah remaja berusia 16 tahun yang memiliki hubungan darah dengan korban.
  • Aksi pembunuhan dan pembakaran dilakukan dengan sadis dan terencana.
  • Pelaku dijerat pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana.

SuaraBogor.id - Sebuah tragedi mengerikan mengguncang wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun ditangkap polisi karena diduga menjadi dalang di balik kebakaran kios pecel lele yang menewaskan nenek dan pamannya sendiri.

Peristiwa kebakaran maut itu terjadi pada Minggu (7/9). Dua korban, yang diidentifikasi berinisial S (53) sebagai nenek pelaku dan TAR (28) sebagai pamannya, ditemukan meninggal dunia di dalam kios yang hangus terbakar.

Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari serangkaian kejanggalan yang ditemukan tim penyidik di lokasi kejadian.

Menurut Kapolsek, salah satu kejanggalan utama adalah tidak ditemukannya sang cucu, yang juga tinggal di kios tersebut, setelah insiden kebakaran terjadi. Hal ini memicu kecurigaan polisi.

Baca Juga:ASN Bogor Wajib Hidup Sederhana

"Penyelidikan awal menemukan adanya kejanggalan karena cucu korban yang juga tinggal di kios tersebut tidak berada di lokasi kejadian setelah insiden berlangsung," jelas Kompol Aulia Robby, Kamis.

Tim kepolisian segera melakukan pencarian. Pelarian remaja tersebut tidak berlangsung lama. Ia berhasil ditemukan dan diamankan di wilayah Citeureup pada Senin (8/9), sehari setelah kejadian.

Setelah melalui pemeriksaan intensif, remaja tersebut akhirnya diduga kuat sebagai pelaku utama. Statusnya pun ditingkatkan dari saksi menjadi Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).

"Sekarang sudah naik ke tahap penyidikan, status saksi dari cucu korban itu statusnya dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak berkonflik dengan hukum," ujar Robby.

Fakta yang lebih mengerikan terungkap dari hasil pemeriksaan. Aksi pembakaran tersebut ternyata telah direncanakan dengan sadis.

Baca Juga:Buntut Atap SMKN 1 Cileungsi Ambruk: Desakan Investigasi Menguat, Dedi Mulyadi Bidik Proyek 2016

Robby menambahkan, sebelum menyulut api, pelaku terlebih dahulu menganiaya kedua korban. Ia diduga memukul nenek dan pamannya menggunakan benda tumpul hingga keduanya tak sadarkan diri.

"Setelah itu, pelaku mengambil bensin dari motor dan membakar kios yang ditempati korban hingga keduanya ditemukan meninggal dunia oleh petugas pemadam kebakaran," ungkapnya.

Motif di balik tindakan keji ini masih didalami oleh pihak kepolisian. Namun, perbuatan yang dilakukan remaja tersebut membuatnya harus berhadapan dengan jeratan hukum yang berlapis.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP (Pembunuhan), Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana), Pasal 365 Ayat 3 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian), serta Pasal 187 Ayat 3 KUHP (Menyebabkan Kebakaran yang Menimbulkan Kematian).

Kasus ini menjadi pengingat suram tentang meningkatnya kasus kriminalitas yang melibatkan anak di bawah umur dan kompleksnya masalah sosial yang melingkupinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak