Satpol PP Depok Segel Masjid Ahmadiyah, Mubaligh: Ini Menyalahi Aturan

Kedatangan Satpol PP yakni untuk memperbaharui papan segel masjid yang berlokasi di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Depok, Jawa Barat tersebut.

Andi Ahmad S
Sabtu, 23 Oktober 2021 | 08:48 WIB
Satpol PP Depok Segel Masjid Ahmadiyah, Mubaligh: Ini Menyalahi Aturan
Ilustrasi segel. [ANTARA]

SuaraBogor.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok kembali melakukan penyegelan terhadap masjid milik jemaah Ahmadiyah, yaknin Masjid Al-Hidayah, Jumat (22/10/2021) kemarin.

Kedatangan Satpol PP yakni untuk memperbaharui papan segel masjid yang berlokasi di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Depok, Jawa Barat tersebut.

Namun bersama petugas, turut hadir kerumunan massa berbaju koko yang menuntut kegiatan Ahmadiyah di masjid dihentikan sepenuhnya.

Akibatnya, jemaah masuk ke dalam masjid karena takut dipersekusi oleh massa yang datang.

Baca Juga:Bermodal SKB 3 Menteri, Satpol PP Depok Kembali Segel Sekretariat Ahmadiyah

Salah satu mubaligh atau pendakwah aliran Ahmadiyah, Abdul Hafiz mengaku terkejut banyak massa yang ikut datang.

Sepengetahuannya, hanya Satpol PP yang akan datang untuk mengganti papan segel yang sudah pudar.

"Kemarin ada surat. Tapi kopnya hanya dari Satpol PP Depok," kata Abdul pada wartawan.

Menurut Abdul, masjid Al Hidayah sudah disegel sejak 2011. Namun papan baru dipasang sejak 2017 hingga kini diperbarui.

"Substansinya sama saja," tukas Abdul.

Baca Juga:Sebelum Ditemukan Tewas, Mahasiswi yang Tenggak Racun Tikus Sempat Ngaku Stres Soal Kuliah

Diketahui, penyegelan masjid Ahmadiyah berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Depok Nomor 9 tahun 2011 tentang larangan aktivitas jemaah Ahmadiyah di Kota Depok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini