Satpol PP Depok Segel Masjid Ahmadiyah, Mubaligh: Ini Menyalahi Aturan

Kedatangan Satpol PP yakni untuk memperbaharui papan segel masjid yang berlokasi di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Depok, Jawa Barat tersebut.

Andi Ahmad S
Sabtu, 23 Oktober 2021 | 08:48 WIB
Satpol PP Depok Segel Masjid Ahmadiyah, Mubaligh: Ini Menyalahi Aturan
Ilustrasi segel. [ANTARA]

SuaraBogor.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok kembali melakukan penyegelan terhadap masjid milik jemaah Ahmadiyah, yaknin Masjid Al-Hidayah, Jumat (22/10/2021) kemarin.

Kedatangan Satpol PP yakni untuk memperbaharui papan segel masjid yang berlokasi di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Depok, Jawa Barat tersebut.

Namun bersama petugas, turut hadir kerumunan massa berbaju koko yang menuntut kegiatan Ahmadiyah di masjid dihentikan sepenuhnya.

Akibatnya, jemaah masuk ke dalam masjid karena takut dipersekusi oleh massa yang datang.

Baca Juga:Bermodal SKB 3 Menteri, Satpol PP Depok Kembali Segel Sekretariat Ahmadiyah

Salah satu mubaligh atau pendakwah aliran Ahmadiyah, Abdul Hafiz mengaku terkejut banyak massa yang ikut datang.

Sepengetahuannya, hanya Satpol PP yang akan datang untuk mengganti papan segel yang sudah pudar.

"Kemarin ada surat. Tapi kopnya hanya dari Satpol PP Depok," kata Abdul pada wartawan.

Menurut Abdul, masjid Al Hidayah sudah disegel sejak 2011. Namun papan baru dipasang sejak 2017 hingga kini diperbarui.

"Substansinya sama saja," tukas Abdul.

Baca Juga:Sebelum Ditemukan Tewas, Mahasiswi yang Tenggak Racun Tikus Sempat Ngaku Stres Soal Kuliah

Diketahui, penyegelan masjid Ahmadiyah berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Depok Nomor 9 tahun 2011 tentang larangan aktivitas jemaah Ahmadiyah di Kota Depok.

Perwali ini merujuk pada Pergub Jawa Barat Nomor 12 tahun 2011 tentang Larangan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Jawa Barat.

Sementara Pergub mengacu pada SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut dan atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakarat.

Abdul menilai, penyegelan masjid jemaah Ahmadiyah merupakan tindakan yang menyalahi aturan.

Sebab, menurut Dia, SKB 3 Menteri yang jadi dasar Perwali dan Pergub justru tidak melarang kegiatan internal Ahmadiyah.

"Aktivitas di masjid kan internal dan biasa saja seperti salat dan mengaji," tegas Abdul.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak