Kabur ke Depok, Buronan Korupsi Dana Desa dari Sumatera Selatan Ditangkap di Bogor

Menghindari jerat hukum, Dia diketahui kabur ke Depok, Jawa Barat. Tepatnya, di Jalan Haji Inan II RT2/RW5, Kecamatan Sukmajaya.

Andi Ahmad S
Kamis, 04 November 2021 | 12:44 WIB
Kabur ke Depok, Buronan Korupsi Dana Desa dari Sumatera Selatan Ditangkap di Bogor
Ilustrasi seorang lelaki ditangkap petugas hukum (shutterstock)

SuaraBogor.id - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung berhasil menangkap MJBS bin SH (30), Rabu (3/11/2021). MJBS bin SH merupakan buronan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Desa Banjar Negara, Kecamatan Lahat Selatan Tahun Anggaran 2017 - 2018.

Menghindari jerat hukum, Dia diketahui kabur ke Depok, Jawa Barat. Tepatnya, di Jalan Haji Inan II RT2/RW5, Kecamatan Sukmajaya.

Pelarian MJBS berakhir setelah Dia ditangkap di Jalan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu siang pukul 12.30 WIB.

MJBS ditangkap oleh Tim Tabur Kejagung yang bekerja sama dengan Tim Tabur dari Kejati Sumatera Selatan dan Kejari Kabupaten Bogor.

Baca Juga:Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta, Cynthiara Alona Nangis dan Shock

"MJBS merupakan buronan dari Kejati Sumatera Selatan," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Rabu malam.

MJBS ditetapkan sebagai terdangka tindak pidana korupsi dana desa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-1005/l.6.14/FD.1/06/2020 tanggal 4 Juni 2020.

Perbuatannya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp573 juta.

Namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena mangkir dari panggilan sebagai Tersangka oleh Kejati Sumatera Selatan.

Setelah diamankan, Tersangka MJBS dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Baca Juga:Gegara Narkoba, Eks Anggota DPRD Sergai Ditangkap Polisi

"Dia dititpkan di Rutan Salemba sebelum diberangkatkan ke Sumatera Selatan hari ini, Kamis 4 November," papar Leonard.

Tersangka MJBS melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegas Leonard.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini