"Pas kami periksa pelaku ini jawabannya gak nyambung ya dan berteriak teriak," bebernya.
Bila hasil tes kejiwaan mengatakan pelaku tidak mengalami gangguan jiwa, Yohen memastikan pihaknya akan mendalami kasus ini sesuai proses hukum yang berlaku.
"Bila tidak gangguan jiwa, kami kenakan pasal 406 KUHP tentang perusakan. Ancamannya dua tahun enam bulan penjara," pungkas Yogen.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Baca Juga:Kilang Cilacap Terbakar, Begini Kondisi Terkini Jaringan Listriknya