SuaraBogor.id - Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, tersangka pelaku mafia tanah yang dilaporkan arti Nirina Zubir, Riri Khasmita membagi-bagikan uang hasil rampasan tanah kepada empat orang lainnya termasuk sang suami, Edrianto.
Uang tersebut kemudian dibagi-bagi untuk modal usaha hingga plesir ke luar negeri.
"Motivasinya adalah mencari keuntungan, uang sudah pasti. Uangnya sebagai modal usaha hingga jalan-jalan ke luar negeri," kata Tubagus saat menampilkan Riri Khasmita dan Edrianto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021)
Menurut Tubagus Ade Hidayat, tanah milik keluarga Nirina Zubir dijual dan dijadikan agunan oleh Riri Khasmita dan keempat tersangka lainnya.
Sementara itu, Nirina Zubir begitu emosional ketika kembali dipertemukan dengan Riri Khasmita. Bintang film Get Married ini sempat menatap Riri dan kemudian menangis.
Nirina Zubir sedih karena Riri Khasmita yang sudah begitu dipercaya oleh orangtuanya malah berkhianat. Malah, Riri tak memiliki perasaan bersalah, bahkan berani menatap Nirina dengan sinis.
"Kepada saudari Riri, yang ibu saya selamatkan dari keluarga tirinya yang tidak menerima dirinya, dibawa ke rumah ibu saya, diberikan pekerjaan yang layak, ini dia orangnya," ucap Nirina Zubir.
Nirina mengemukakan kenapa dirinya sangat emosional. Hal ini, kata dia, lantaran almarhum ibunya selama masa hidupnya sendiri belum pernah merasakan jerih payah atas hasil kerjanya.
"Kenapa saya emosi sekali, karena ibu saya belum pernah sekalipun menikmati dari hasil jerih payahnya, ibu saya ke mana-mana masih naik kereta, masih naik angkot. Tapi beliau-beliau ini yang punya mobil baru dan bisnis baru (dari hasil kejahatannya)," ungkap Nirina.
Kasus mafia tanah ini berawal saat almarhumah ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, menyuruh ART-nya, Riri Khasmita untuk mengurus surat-surat tanah miliknya di kawasan Jakarta Barat.
Mendapat kepercayaan itu, Riri Khasmita malah tak amanah. Dia justru mengubah kepemilikan enam aset menjadi atas namanya dan sang suami. Selain dengan suami, Riri juga dibantu notaris dan PPAT dalam melakukan aksinya itu.
Laporan polisi Nirina Zubir dan kakaknya resmi diterima Polda Metro Jaya dengan laporan polisi nomor LP/B/2844/VI/SPKT Polda Metro Jaya sejak 3 Juni 2021.