Bupati Cianjur Sebut Sarah dan Abdul Latif Kawin Kontrak : Harus Ditindaklanjuti

Adik korban, Rai Anggraeni pun mengamini informasi yang diterima Bupati Cianjur.

Lebrina Uneputty
Selasa, 23 November 2021 | 07:22 WIB
Bupati Cianjur Sebut Sarah dan Abdul Latif Kawin Kontrak : Harus Ditindaklanjuti
Pernikahan Sarah dan Abdul Latif. [DokPribadi/BBC]

Sarah sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi nyawanya tak tertolong karena luka bakar yang dia derita cukup serius.

Setelah menganiaya Sarah, Abdul Latif sempat kabur. Dia bahkan sempat membeli tiket pulang ke Arab Saudi. Namun, aksinya itu digagalkan oleh polisi yang bekerja sama dengan pihak bandara.

Abdul Latif, seorang warga negara Arab Saudi, terancam hukuman penjara seumur hidup karena dituduh membunuh istrinya yang dinikahi secara siri selama 1,5 bulan di Cianjur, Jawa Barat.

Menurut kepolisian, Sarah, perempuan berumur 21 tahun, tewas setelah dianiaya dan disiram air keras sampai tubuhnya mengalami luka bakar serius.

Atas perbuatannya itu, Polisi menjerat Abdul Latif dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 dan 351 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak