Viral, Video Porno Diduga Diambil di Bandara YIA, Polisi Buru Siskaeee

Kepala Seksi Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, video viral itu diduga diperankan oleh perempuan bernama Siskaeee.

Andi Ahmad S
Sabtu, 04 Desember 2021 | 10:33 WIB
Viral, Video Porno Diduga Diambil di Bandara YIA, Polisi Buru Siskaeee
Ilustrasi video porno (Unsplash/Charles Deluvio)

SuaraBogor.id - Sebuah video memperlihatkan seorang perempuan membuat adegan porno bertema ekshibisionis viral di media sosial. Diduga video itu diambil di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).

Kepala Seksi Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, video viral itu diduga diperankan oleh perempuan bernama Siskaeee.

Saat ini dia mengaku, bahwa sedang mendalami dugaan video porno atas nama Siskaeee tersebut.

“Kami masih dalami terkait dugaan atas nama Siskaeee itu,” kata kepada wartawan pada Jumat 3 Desember 2021.

Baca Juga:Waspada! Cilegon Potensi Tsunami 8 Meter, Wali Kota Helldy Minta Masyarakat Tidak Panik

Polres Kulon Progo bekerja sama dengan Tim Siber Polda DIY untuk mengungkap kasus ini. Saat ini diketahui video itu diunggah oleh akun Twitter @koleksirare96 pada 23 November 2021.

“Melihat dari video tersebut diduga memang diunggah pada tanggal 23 November 2021 di akun koleksirare96,” kata dia.

Video itu menampilkan perempuan berambut panjang dengan baju abu-abu dan rok panjang berwarna hitam sedang memainkan payudara dan vaginanya.

Namun, wajah perempuan itu tak terlihat jelas lantaran tertutup masker dan kacamata.

Video itu lantas diunggah oleh akun @koleksirare96 pada 23 November lalu dan sudah diputar puluhan ribu kali dan disukai ratusan akun.

Baca Juga:Pedagang Keliling Jual Cireng Berbentuk Buaya, Warganet Auto Keinget Mantan

Menyikapi itu, Polres Kulon Progo langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini mengatakan penyebar maupun pemeran video itu akan dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kami akan kenakan UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar dan juga dijerat pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar,” tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini