Menhub Tegaskan Libur Nataru Tak Diberlakukan Penyekatan: Lakukan Pengetatan Prokes

Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dipastikan tidak akan ada penyekatan.

Hairul Alwan
Jum'at, 10 Desember 2021 | 11:53 WIB
Menhub Tegaskan Libur Nataru Tak Diberlakukan Penyekatan: Lakukan Pengetatan Prokes
ILUSTRASI penyekatan. Pada libur Nataru Menhub memastikan tidak ada penyekatan [Solopos/Ichsan Kholif Rahman]

SuaraBogor.id - Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dipastikan tidak akan ada penyekatan. Hal itu diungkapkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi alias BKS. 

Kata BKS, pemerintah akan melakukan pengetatan aktifitas dan mobilitas masyarakat di masa libur Nataru. Pengetatan dilakukan dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kasus Covid-19 pasca libur Nataru.

“Kebijakannya adalah pengetatan protokol kesehatan (prokes) bukan penyekatan. Karena masih mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi,” ujar Menhub dalam keterangannya, Jumat (10/12/2021). 

Dalam kesempatan itu, Menhub juga meminta seluruh pemangku kepentingan memiliki frekuensi yang sama dalam kebijakan pengetatan mobilitas yang diberlakukan pada masa libur Nataru. 

Baca Juga:Status PPKM Nataru Belum Diumumkan, Padahal Anies Sudah Keluarkan Kepgub, Riza: Sabar Ya

“Jangan terjebak dalam ego sektoral. Kita harus komunikasikan ini dengan baik agar masyarakat paham dan dapat menerima kebijakan ini,” kata Menhub.

Diinformasikan, secara umum kebijakan pengetatan mobilitas di masa libur Nataru akan diterapkan di semua moda transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api.

Kemenhub juga saat ini masih berkoordinasi dalam penyiapan penyusunan Surat Edaran Kemenhub tentang Petunjuk pelaksanaan Pengendalian Transportasi di masa libur Nataru.

Koordinasi yang dilakukan, melibatkan Kementerian/Lembaga, akademisi, sosiolog, pengamat transportasi, dan pihak terkait lainnya.

"Kami akan merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 dan Inmendagri, yaitu terkait: pengecekan hasil vaksin, tes RT-PCR/Antigen, penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan ketentuan lainnya,” imbuh Menhub.

Baca Juga:Pemkot Medan Gelar Pasar Murah Jelang Nataru, Tersebar di 21 Kecamatan

Menhub mengungkapkan, sektor transportasi darat menjadi yang paling krusial, karena selain harus melakukan manajemen pengaturan angkutan umum, juga harus melakukan pengaturan terhadap kendaraan pribadi baik mobil maupun motor.

Sejumlah upaya lainnya yang disiapkan Kemenhub dalam rangka pengendalian transportasi di masa libur Nataru, diantaranya yaitu, melakukan ramp check terhadap kelaikan armada transportasi, pengecekan kesehatan para awak transportasi, membentuk Posko Bersama untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara komprehensif, dan menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, untuk mencegah masuknya varian baru Omicron, Kemenhub telah melakukan pengendalian terhadap di pintu masuk kedatangan penumpang internasional, yaitu di Bandara Internasional dan PLBN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini