Usai Kunjungi Habib Bahar, Kini Ramai Tagar #PoldaJabarTakutBahar

Terbaru kali ini ramai tagar #PoldaJabarTakutBahar, bahkan pada Kamis (30/12/2021) trending di Twitter

Andi Ahmad S
Kamis, 30 Desember 2021 | 12:58 WIB
Usai Kunjungi Habib Bahar, Kini Ramai Tagar #PoldaJabarTakutBahar
Habib Bahar bin Smith saat ditemui di kediamannya di Bogor, Kamis (23/12/2021).[SuaraBogor/Devina]

Adapun penyerahan SPDP itu pun beredar dalam rekaman video yang tersebar di media sosial. Dalam rekaman tersebut polisi dari reserse kriminal nampak memberikan secara langsung SPDP kepada Bahar.

Namun dalam keterangan tertulisnya, Suntana belum menyebutkan secara rinci ujaran kebencian yang dilakukan Bahar. Namun dengan dimulainya penyidikan, artinya polisi telah menemukan unsur pidana terhadap Bahar.

"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," kata Suntana.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.

Baca Juga:Kulit Kaki Gatal Tapi Nggak Bisa Digaruk, Warganet Syok Lihat Kondisinya

Dengan naiknya kasus itu ke penyidikan, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini