Tanggapi Acara Milad FPI Baru Tanpa Izin di Puncak Bogor, Kapolres: Kita Siapkan Sanksi

Acara Milad FPI baru di Puncak Bogor itu diketahui tidak ada izin dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor.

Andi Ahmad S
Rabu, 05 Januari 2022 | 05:30 WIB
Tanggapi Acara Milad FPI Baru Tanpa Izin di Puncak Bogor, Kapolres: Kita Siapkan Sanksi
Kapolres Bogor AKBP Harun [antara]

SuaraBogor.id - Acara Puncak Berzikir atau Milad Front Persaudaraan Islam atau FPI baru mendapatkan perhatian khusus dari pihak kepolisian Polres Bogor.

Bagaimana tidak, acara Milad FPI baru di Puncak Bogor itu diketahui tidak ada izin dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Harun menyebutkan bahwa Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor sedang menyiapkan sanksi bagi penyelenggara.

"Iya kita siapkan (sanksi denda), kita masih menyelesaikan bersama Ketua Satgas COVID-19 masalah evaluasi kemarin itu," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).

Baca Juga:Milad FPI Baru di Puncak Ada Kerumunan, Bupati Bogor: Kita Akan Rumuskan Dendanya

Menurut dia, kegiatan di area parkir Masjid Atta'Awun, Cisarua, Bogor itu berlangsung tanpa mengantongi izin dari Satgas dan tim pengamanan di lokasi berhasil mempersingkat waktu berlangsungnya acara.

"Kalau dulu (acaranya) bisa sampai pagi bisa sampai subuh, tapi Alhamdulillah sudah selesai di jam 10 malam," kata Harun.

Sebelumnya, Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menolak permohonan izin dari panitia Milad FPI baru yang akan berlangsung di Masjid Atta'Taawun Puncak Bogor.

"Penolakan sebagai upaya bersama dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Bogor," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor Burhanudin dalam surat balasannya kepada panitia pelaksana yang ia tanda tangani pada Jumat, 31 Desember 2021.

Burhan menyarankan kepada panitia pelaksana agar menunda kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan itu setelah pemberlakuan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada Natal dan Tahun Baru berakhir.

Baca Juga:Awas, Buang Sampah Sembarangan Kena Denda 5 Juta

Menurut dia, Inmendagri yang juga telah diteruskan melalui Surat Edaran Bupati itu mengatur bahwa selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 itu masyarakat wajib mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali menerapkan perilaku 5M. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak