Kadishub dan Anggota DPRD Kota Depok Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah

Penetapan mereka sebagai tersangka, dimuat dalam Surat Dirtipidum Nomor 55.a/XII/2021/DITTIPIDUM tanggal 27 Desember 2021.

Andi Ahmad S
Kamis, 06 Januari 2022 | 12:22 WIB
Kadishub dan Anggota DPRD Kota Depok Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah
Ilustrasi tersangka mafia tanah di Depok (Shutterstock)

Farabi merasa tidak berhak memberi keterangan soal penetapan tersangka atas Nurdin.

Pasalnya, penetapan ini berdasarkan kasus yang terjadi saat Nurdin masih menjabat sebagai staf kelurahan atau sebelum menjadi anggota DPRD.

Meski demikian, bila Nurdin memang dinyatakan bersalah oleh pengadilan, Partai akan menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan.

"Pecat. Kalau sudah inkrah atau sudah berketetapan hukum tetap. Kalau masih tersangka kami menghormati asas praduga tak bersalah" pungkas Farabi.

Baca Juga:Mantan Kadishub Cilegon Divonis 2 Tahun, Pemberi dan Penerima Aliran Harus Diproses

Kontributor : Immawan Zulkarnain

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini